3 Alasan MA Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun, dari Ibu 4 Anak hingga Tidak Terlibat Langsung Pembunuhan

Galuh Prakasa
Selasa 29 Agustus 2023, 18:09 WIB
Ilustrasi | 3 alasan MA kurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.  (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

Ilustrasi | 3 alasan MA kurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahkamah Agung (MA) telah memperingan hukuman pidana yang sebelumnya 20 tahun bagi terpidana Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.

Dalam proses kasasi, MA telah mengindikasikan bahwa putusan sebelumnya yang memberikan hukuman 20 tahun penjara tidak sepenuhnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Bule Nyasar ke Kondangan, Sikap Warga Sekitar Jadi Sorotan Warganet

1. Putri Candrawathi Bukan Inisiator

Salah satu pertimbangan yang diungkapkan oleh MA dalam mengurangi hukuman adalah bahwa Putri Candrawathi bukanlah inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam putusan tersebut, MA menekankan bahwa Putri Candrawathi sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut tanpa kekerasan dan bahkan telah memberikan pengampunan kepada korban.

Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif Putri Candrawathi dalam memanggil korban dan memberikan pengampunan atas perbuatannya.

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.

2. Tidak Terlibat Langsung dalam Pembunuhan

Poin penting lainnya yang diungkapkan dalam putusan ini adalah bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dikenal sebagai Bharada E, dan Ferdy Sambo.

MA menegaskan bahwa dari segi keadilan dan kepastian hukum, Putri Candrawathi tidak dapat dianggap sebagai pelaku langsung dalam tindakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Satu NIK Satu Motor Listrik Subsidi, Pemerintah Resmi Perluas Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik

Penembakan terhadap korban dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo.”

3. Pertimbangan Ibu dari 4 Anak

Dalam merumuskan putusan yang lebih ringan, MA mempertimbangkan fakta bahwa Putri Candrawathi adalah seorang ibu dari empat anak.

“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak,” tulis putusan MA.

MA juga mencatat bahwa Putri Candrawathi memiliki seorang putra bungsu yang masih berusia di bawah 3 tahun.

Kehadiran sang anak menjadi faktor penting dalam pertimbangan hukuman yang lebih rendah.

Dengan alasan perlunya kasih sayang dan perhatian ibu terhadap anak-anaknya, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa hukuman yang lebih ringan adalah suatu langkah yang sesuai.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)