3 Alasan MA Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun, dari Ibu 4 Anak hingga Tidak Terlibat Langsung Pembunuhan

Galuh Prakasa
Selasa 29 Agustus 2023, 18:09 WIB
Ilustrasi | 3 alasan MA kurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.  (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

Ilustrasi | 3 alasan MA kurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. (Sumber : Screenshot YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahkamah Agung (MA) telah memperingan hukuman pidana yang sebelumnya 20 tahun bagi terpidana Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.

Dalam proses kasasi, MA telah mengindikasikan bahwa putusan sebelumnya yang memberikan hukuman 20 tahun penjara tidak sepenuhnya mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Bule Nyasar ke Kondangan, Sikap Warga Sekitar Jadi Sorotan Warganet

1. Putri Candrawathi Bukan Inisiator

Salah satu pertimbangan yang diungkapkan oleh MA dalam mengurangi hukuman adalah bahwa Putri Candrawathi bukanlah inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam putusan tersebut, MA menekankan bahwa Putri Candrawathi sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut tanpa kekerasan dan bahkan telah memberikan pengampunan kepada korban.

Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif Putri Candrawathi dalam memanggil korban dan memberikan pengampunan atas perbuatannya.

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa, 29 Agustus 2023.

2. Tidak Terlibat Langsung dalam Pembunuhan

Poin penting lainnya yang diungkapkan dalam putusan ini adalah bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dikenal sebagai Bharada E, dan Ferdy Sambo.

MA menegaskan bahwa dari segi keadilan dan kepastian hukum, Putri Candrawathi tidak dapat dianggap sebagai pelaku langsung dalam tindakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Satu NIK Satu Motor Listrik Subsidi, Pemerintah Resmi Perluas Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik

Penembakan terhadap korban dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo.”

3. Pertimbangan Ibu dari 4 Anak

Dalam merumuskan putusan yang lebih ringan, MA mempertimbangkan fakta bahwa Putri Candrawathi adalah seorang ibu dari empat anak.

“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak,” tulis putusan MA.

MA juga mencatat bahwa Putri Candrawathi memiliki seorang putra bungsu yang masih berusia di bawah 3 tahun.

Kehadiran sang anak menjadi faktor penting dalam pertimbangan hukuman yang lebih rendah.

Dengan alasan perlunya kasih sayang dan perhatian ibu terhadap anak-anaknya, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa hukuman yang lebih ringan adalah suatu langkah yang sesuai.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)