Soal Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD: Mari Kita Terima...

Elsa Krismawati
Kamis 10 Agustus 2023, 10:46 WIB
Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM - Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs kembali menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

Yang mana, ebelumnya dijatuhkan Peengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai titik akhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Tidak Hafal Sila Kedua Pancasila?

Melansir Antara, menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), semua aspek telah diperhitungkan secara matang, dan keputusan kasasi ini bersifat final.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah diperhitungkan dengan baik dan keputusan kasasi ini telah final," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com, 10 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut diberikan oleh Mahfud MD dalam sebuah acara di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman.

Baca Juga: Bioskop Cinema XXI Termurah di Kota Semarang, Tiket Nonton Cuma Rp 20 Ribu

Ditegaskannya, hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan hasil putusan MA.

Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada langkah hukum tambahan yang dapat diambil oleh jaksa atau pemerintah.

Meskipun dalam teori hukum, negara memiliki kewenangan untuk melanjutkan tindakan hukum lebih lanjut, namun dalam sistem hukum negara Indonesia, tindakan semacam itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Cara Buat SIM C Motor di Semarang, Syarat dan Biaya 2023 Terbaru

"Meskipun secara teori negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, tetapi dalam sistem hukum kita," lanjutnya.

"Setelah kasasi, jaksa atau pemerintah tidak diperbolehkan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hak PK hanya diberikan kepada terpidana," jelasnya.

Setelah proses kasasi berakhir, tidak ada ruang bagi jaksa atau pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Kader PKK dan FKK, Modus Ttd SPJ Minta Jutaan Rupiah

Hanya terpidana yang berhak mengajukan PK, dengan syarat bahwa permohonan ini harus didukung oleh "novum," yaitu bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Mahfud menjelaskan bahwa "novum" dalam konteks ini bukanlah peristiwa baru yang muncul setelah persidangan berlangsung.

"Novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Semarang Marak, Ini 10 Tips Aman Berkendara

Dalam situasi ini, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menerima putusan ini dengan baik agar suasana tenang dapat terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan hukum di negara kita yang memerlukan perhatian.

"Oleh karena itu, mari kita terima keputusan ini agar masyarakat bisa merasa tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," kata Mahfud.

Baca Juga: Bak Aji Mumpung! Mic yang Dilempar Cardi B Lalu Terjual Hingga Milayaran Rupiah? Siapa Pembelinya?

Mahfud berharap agar semua pihak akan menghormati dan melaksanakan putusan MA tanpa meragukan integritasnya atau berusaha mengganggu proses hukum.

Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya manipulatif, seperti mengajukan PK yang berpotensi merubah vonis menjadi lebih ringan.

Dia menyatakan bahwa ini adalah skenario yang mungkin dapat terjadi.

Baca Juga: 200 Macam Lomba 17 Agustus 2023 Lucu Bikin Ngakak Terbaru

"Semoga tidak ada lagi manipulasi atau tindakan yang meragukan dalam proses hukum ini, seperti mengajukan PK yang kemudian mengubah vonis menjadi lebih ringan. Ini adalah skenario yang mungkin terjadi," tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana yang dihukum penjara seumur hidup.

Remisi selalu terkait dengan persentase hukuman dan tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BAHAYA! Project S TikTok Berpotensi Mematikan UMKM di Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, Mahfud menunjukkan bahwa masih ada peluang pengurangan masa hukuman bagi terpidana penjara seumur hidup melalui permohonan grasi, dengan syarat bahwa terpidana mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

"Walaupun demikian, ada kemungkinan pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya," jelas Mahfud.

Permohonan grasi hanya akan dipertimbangkan jika terpidana mengakui kesalahan dan memohon pengampunan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Pastikan 7 Dokumen Wajib Ini Sudah Ada, Cek Juga Persyaratannya DI SINI

Namun jika terpidana menolak untuk mengakui kesalahan, maka permohonan grasi tidak akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum19 Mei 2024, 13:40 WIB

Pj Bupati Batang dan Jepara Diperpanjang Tugasnya, Pj Gubernur Ingatkan Soal Inflasi, Kemiskinan, dan Pilkada

Perpanjangan masa kerja itu merupakan kali kedua untuk Edy dan Lani.
Tugas Pj Bupati Jepara Edy Supriyatna dan Pj Bupati Batang Lani Dewi Rejeki diperpanjang (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Umum18 Mei 2024, 10:31 WIB

Usai Menginap di Semarang, Obor Api Perjuangan Kembali Melanjutkan Perjalanan ke Jakarta

Api tersebut diambil dari Mrapen, Kabupaten Grobogan.
Obor Api Perjuangan di Panti Marhrn Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Bisnis17 Mei 2024, 17:54 WIB

Pengembang Siap Dukung Semarang sebagai Kota Metropolitan

Kawasan Paramount Village Semarang mendukung Semarang sebagai Kota Metropolitan.
Kawasan Paramount Village Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Olahraga17 Mei 2024, 13:03 WIB

RIbuan Atlet Tenis Meja Ramaikan Specta Jateng Pingpong 2024 di GOR Jatidiri Semarang

Sebanyak 1.144 atlet tenis meja dari berbagai daerah dan negara meramaikan Specta Jateng Pingpong 2024.
Specta Jateng Pingpong 2024.  di GOR Jatidiri Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya17 Mei 2024, 12:57 WIB

Taman Kasmaran dan Kampung Pelangi Tak Terawat, Pemkot Semarang Tinjau Ulang Cara Pengelolaan Aset

Taman Kasmaran yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan sosial, bermain, dan refresing bagi warga, malah menjadi tempat penjemputan penumpang dari agen travel.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meninjau kawasan wisata Kampung Pelangi. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Umum16 Mei 2024, 15:51 WIB

Ini Dia Empat Pelajar untuk Calon Paskibraka Nasional Asal Jateng

Keempat calon Paskibraka asal Jateng itu akan melaksanakan tugas pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta.
Empat pelajar calon Paskibraka di tingkat nasional asal Jateng bertemu Sekda.
 (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Semarang Raya16 Mei 2024, 13:22 WIB

Singgah Di Semarang, Rombongan Bhikku Thudong Disambut Tari-Tarian

Bhikkhu Thudong ke Candi Borobudur dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak.
Sebanyak 43 Bhikkhu Thudong singgah di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Umum15 Mei 2024, 20:23 WIB

Rombongan Bhikkhu Thudong Singgah di Semarang Sebelum Peringati Waisak di Borobudur

Pemprov Jateng bersama TNI-Polri akan mengawal dan menyukseskan ritual thudong hingga puncak peringatan Waisak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyambut hangat kedatangan puluhan bhikkhu thudong.. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Umum15 Mei 2024, 15:24 WIB

Jelang Pemilu Pilkada di Jateng, TNI, Polri dan Pemda Gelar Konsolidasi Terkait Keamanan

Tiga pilar yang dimaksud dalam pertemuan ini yaitu TNI (Babinsa), Polri (Babinkamtibmas), dan Kelurahan (Pemerintah Daerah).

Konsolidasi Tiga Pilar di Gedung Serba Guna PIP Kota Semarang, 15 Mei 2024.
 (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Olahraga15 Mei 2024, 15:02 WIB

Asian School Badminton Championship 2024 Bakal Digelar di Semarang, Diikuti 7 Negara

Jawa Tengah akan menjadi tuan rumah pada perhelatan olahraga Asian School Badminton Championship pada 25 Agustus-3 September 2024 mendatang.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat audiensi dengan perwakilan Kemenpora. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)