Soal Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD: Mari Kita Terima...

Elsa Krismawati
Kamis 10 Agustus 2023, 10:46 WIB
Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM - Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs kembali menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

Yang mana, ebelumnya dijatuhkan Peengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai titik akhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Tidak Hafal Sila Kedua Pancasila?

Melansir Antara, menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), semua aspek telah diperhitungkan secara matang, dan keputusan kasasi ini bersifat final.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah diperhitungkan dengan baik dan keputusan kasasi ini telah final," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com, 10 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut diberikan oleh Mahfud MD dalam sebuah acara di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman.

Baca Juga: Bioskop Cinema XXI Termurah di Kota Semarang, Tiket Nonton Cuma Rp 20 Ribu

Ditegaskannya, hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan hasil putusan MA.

Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada langkah hukum tambahan yang dapat diambil oleh jaksa atau pemerintah.

Meskipun dalam teori hukum, negara memiliki kewenangan untuk melanjutkan tindakan hukum lebih lanjut, namun dalam sistem hukum negara Indonesia, tindakan semacam itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Cara Buat SIM C Motor di Semarang, Syarat dan Biaya 2023 Terbaru

"Meskipun secara teori negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, tetapi dalam sistem hukum kita," lanjutnya.

"Setelah kasasi, jaksa atau pemerintah tidak diperbolehkan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hak PK hanya diberikan kepada terpidana," jelasnya.

Setelah proses kasasi berakhir, tidak ada ruang bagi jaksa atau pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Kader PKK dan FKK, Modus Ttd SPJ Minta Jutaan Rupiah

Hanya terpidana yang berhak mengajukan PK, dengan syarat bahwa permohonan ini harus didukung oleh "novum," yaitu bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Mahfud menjelaskan bahwa "novum" dalam konteks ini bukanlah peristiwa baru yang muncul setelah persidangan berlangsung.

"Novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Semarang Marak, Ini 10 Tips Aman Berkendara

Dalam situasi ini, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menerima putusan ini dengan baik agar suasana tenang dapat terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan hukum di negara kita yang memerlukan perhatian.

"Oleh karena itu, mari kita terima keputusan ini agar masyarakat bisa merasa tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," kata Mahfud.

Baca Juga: Bak Aji Mumpung! Mic yang Dilempar Cardi B Lalu Terjual Hingga Milayaran Rupiah? Siapa Pembelinya?

Mahfud berharap agar semua pihak akan menghormati dan melaksanakan putusan MA tanpa meragukan integritasnya atau berusaha mengganggu proses hukum.

Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya manipulatif, seperti mengajukan PK yang berpotensi merubah vonis menjadi lebih ringan.

Dia menyatakan bahwa ini adalah skenario yang mungkin dapat terjadi.

Baca Juga: 200 Macam Lomba 17 Agustus 2023 Lucu Bikin Ngakak Terbaru

"Semoga tidak ada lagi manipulasi atau tindakan yang meragukan dalam proses hukum ini, seperti mengajukan PK yang kemudian mengubah vonis menjadi lebih ringan. Ini adalah skenario yang mungkin terjadi," tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana yang dihukum penjara seumur hidup.

Remisi selalu terkait dengan persentase hukuman dan tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BAHAYA! Project S TikTok Berpotensi Mematikan UMKM di Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, Mahfud menunjukkan bahwa masih ada peluang pengurangan masa hukuman bagi terpidana penjara seumur hidup melalui permohonan grasi, dengan syarat bahwa terpidana mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

"Walaupun demikian, ada kemungkinan pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya," jelas Mahfud.

Permohonan grasi hanya akan dipertimbangkan jika terpidana mengakui kesalahan dan memohon pengampunan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Pastikan 7 Dokumen Wajib Ini Sudah Ada, Cek Juga Persyaratannya DI SINI

Namun jika terpidana menolak untuk mengakui kesalahan, maka permohonan grasi tidak akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)