Soal Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD: Mari Kita Terima...

Elsa Krismawati
Kamis 10 Agustus 2023, 10:46 WIB
Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM - Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs kembali menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

Yang mana, ebelumnya dijatuhkan Peengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai titik akhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Tidak Hafal Sila Kedua Pancasila?

Melansir Antara, menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), semua aspek telah diperhitungkan secara matang, dan keputusan kasasi ini bersifat final.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah diperhitungkan dengan baik dan keputusan kasasi ini telah final," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com, 10 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut diberikan oleh Mahfud MD dalam sebuah acara di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman.

Baca Juga: Bioskop Cinema XXI Termurah di Kota Semarang, Tiket Nonton Cuma Rp 20 Ribu

Ditegaskannya, hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan hasil putusan MA.

Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada langkah hukum tambahan yang dapat diambil oleh jaksa atau pemerintah.

Meskipun dalam teori hukum, negara memiliki kewenangan untuk melanjutkan tindakan hukum lebih lanjut, namun dalam sistem hukum negara Indonesia, tindakan semacam itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Cara Buat SIM C Motor di Semarang, Syarat dan Biaya 2023 Terbaru

"Meskipun secara teori negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, tetapi dalam sistem hukum kita," lanjutnya.

"Setelah kasasi, jaksa atau pemerintah tidak diperbolehkan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hak PK hanya diberikan kepada terpidana," jelasnya.

Setelah proses kasasi berakhir, tidak ada ruang bagi jaksa atau pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Kader PKK dan FKK, Modus Ttd SPJ Minta Jutaan Rupiah

Hanya terpidana yang berhak mengajukan PK, dengan syarat bahwa permohonan ini harus didukung oleh "novum," yaitu bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Mahfud menjelaskan bahwa "novum" dalam konteks ini bukanlah peristiwa baru yang muncul setelah persidangan berlangsung.

"Novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Semarang Marak, Ini 10 Tips Aman Berkendara

Dalam situasi ini, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menerima putusan ini dengan baik agar suasana tenang dapat terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan hukum di negara kita yang memerlukan perhatian.

"Oleh karena itu, mari kita terima keputusan ini agar masyarakat bisa merasa tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," kata Mahfud.

Baca Juga: Bak Aji Mumpung! Mic yang Dilempar Cardi B Lalu Terjual Hingga Milayaran Rupiah? Siapa Pembelinya?

Mahfud berharap agar semua pihak akan menghormati dan melaksanakan putusan MA tanpa meragukan integritasnya atau berusaha mengganggu proses hukum.

Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya manipulatif, seperti mengajukan PK yang berpotensi merubah vonis menjadi lebih ringan.

Dia menyatakan bahwa ini adalah skenario yang mungkin dapat terjadi.

Baca Juga: 200 Macam Lomba 17 Agustus 2023 Lucu Bikin Ngakak Terbaru

"Semoga tidak ada lagi manipulasi atau tindakan yang meragukan dalam proses hukum ini, seperti mengajukan PK yang kemudian mengubah vonis menjadi lebih ringan. Ini adalah skenario yang mungkin terjadi," tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana yang dihukum penjara seumur hidup.

Remisi selalu terkait dengan persentase hukuman dan tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BAHAYA! Project S TikTok Berpotensi Mematikan UMKM di Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, Mahfud menunjukkan bahwa masih ada peluang pengurangan masa hukuman bagi terpidana penjara seumur hidup melalui permohonan grasi, dengan syarat bahwa terpidana mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

"Walaupun demikian, ada kemungkinan pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya," jelas Mahfud.

Permohonan grasi hanya akan dipertimbangkan jika terpidana mengakui kesalahan dan memohon pengampunan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Pastikan 7 Dokumen Wajib Ini Sudah Ada, Cek Juga Persyaratannya DI SINI

Namun jika terpidana menolak untuk mengakui kesalahan, maka permohonan grasi tidak akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)