Soal Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD: Mari Kita Terima...

Elsa Krismawati
Kamis 10 Agustus 2023, 10:46 WIB
Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MAD angkat bicara soal putusan kasasi MA soal kasus Ferdy Sambo (Sumber : Instagram @mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM - Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs kembali menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman mati.

Yang mana, ebelumnya dijatuhkan Peengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai titik akhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Tidak Hafal Sila Kedua Pancasila?

Melansir Antara, menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), semua aspek telah diperhitungkan secara matang, dan keputusan kasasi ini bersifat final.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah diperhitungkan dengan baik dan keputusan kasasi ini telah final," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com, 10 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut diberikan oleh Mahfud MD dalam sebuah acara di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman.

Baca Juga: Bioskop Cinema XXI Termurah di Kota Semarang, Tiket Nonton Cuma Rp 20 Ribu

Ditegaskannya, hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan hasil putusan MA.

Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada langkah hukum tambahan yang dapat diambil oleh jaksa atau pemerintah.

Meskipun dalam teori hukum, negara memiliki kewenangan untuk melanjutkan tindakan hukum lebih lanjut, namun dalam sistem hukum negara Indonesia, tindakan semacam itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Cara Buat SIM C Motor di Semarang, Syarat dan Biaya 2023 Terbaru

"Meskipun secara teori negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, tetapi dalam sistem hukum kita," lanjutnya.

"Setelah kasasi, jaksa atau pemerintah tidak diperbolehkan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hak PK hanya diberikan kepada terpidana," jelasnya.

Setelah proses kasasi berakhir, tidak ada ruang bagi jaksa atau pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Kader PKK dan FKK, Modus Ttd SPJ Minta Jutaan Rupiah

Hanya terpidana yang berhak mengajukan PK, dengan syarat bahwa permohonan ini harus didukung oleh "novum," yaitu bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Mahfud menjelaskan bahwa "novum" dalam konteks ini bukanlah peristiwa baru yang muncul setelah persidangan berlangsung.

"Novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Semarang Marak, Ini 10 Tips Aman Berkendara

Dalam situasi ini, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menerima putusan ini dengan baik agar suasana tenang dapat terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan hukum di negara kita yang memerlukan perhatian.

"Oleh karena itu, mari kita terima keputusan ini agar masyarakat bisa merasa tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," kata Mahfud.

Baca Juga: Bak Aji Mumpung! Mic yang Dilempar Cardi B Lalu Terjual Hingga Milayaran Rupiah? Siapa Pembelinya?

Mahfud berharap agar semua pihak akan menghormati dan melaksanakan putusan MA tanpa meragukan integritasnya atau berusaha mengganggu proses hukum.

Mahfud mengingatkan agar tidak ada upaya manipulatif, seperti mengajukan PK yang berpotensi merubah vonis menjadi lebih ringan.

Dia menyatakan bahwa ini adalah skenario yang mungkin dapat terjadi.

Baca Juga: 200 Macam Lomba 17 Agustus 2023 Lucu Bikin Ngakak Terbaru

"Semoga tidak ada lagi manipulasi atau tindakan yang meragukan dalam proses hukum ini, seperti mengajukan PK yang kemudian mengubah vonis menjadi lebih ringan. Ini adalah skenario yang mungkin terjadi," tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana yang dihukum penjara seumur hidup.

Remisi selalu terkait dengan persentase hukuman dan tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BAHAYA! Project S TikTok Berpotensi Mematikan UMKM di Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Namun, Mahfud menunjukkan bahwa masih ada peluang pengurangan masa hukuman bagi terpidana penjara seumur hidup melalui permohonan grasi, dengan syarat bahwa terpidana mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

"Walaupun demikian, ada kemungkinan pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup melalui permohonan grasi dengan syarat mengakui kesalahannya," jelas Mahfud.

Permohonan grasi hanya akan dipertimbangkan jika terpidana mengakui kesalahan dan memohon pengampunan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Pastikan 7 Dokumen Wajib Ini Sudah Ada, Cek Juga Persyaratannya DI SINI

Namun jika terpidana menolak untuk mengakui kesalahan, maka permohonan grasi tidak akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis14 Januari 2026, 12:28 WIB

Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1/2026).
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis05 Januari 2026, 19:50 WIB

Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya.
Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM). (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Pendidikan05 Januari 2026, 16:55 WIB

UNNES Tambah Daya Tampung, Lebih dari 12 Ribu Mahasiswa Baru Diterima 2026

UNNES secara resmi mulai membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2026/2027 dan menyediakan kuota bagi 12.470 mahasiswa baru.
Unnes. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis22 Desember 2025, 10:56 WIB

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Perkuat Pengawasan di Tengah Ekspansi

Penguatan fungsi pengawasan tersebut tercermin dari kursi Komisaris Utama Bank Mandiri yang kini ditempati oleh Zulkifli Zaini.
Gedung Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya20 Desember 2025, 10:51 WIB

Libur Nataru, The Park Semarang Suguhkan Sirkus Rusia Gratis Bertaraf Internasional

Pertunjukan ini dapat dinikmati secara gratis oleh pengunjung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di area atrium mal.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)