MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup, Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 19:15 WIB
MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan ini melibatkan perubahan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut, MA mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Namun, MA memutuskan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suhadi, dengan dukungan dari hakim anggota seperti Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang putusan kasasi ini berlangsung secara tertutup. Dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB tanpa kehadiran terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lion Air Sebagai Pramugari dan Pramugara, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar

Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat jadi 10 Tahun

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain juga mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga memilih jalur hukum ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi, awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, MA melakukan perubahan signifikan terhadap hukuman Putri. Dalam keputusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dan JPU, namun MA mengubah hukuman Putri menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Turis Korea Rusak Pura Goa Raja Besakih Bali Usai Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Ketahui juga berita nama Aldi Taher dicoret KPU dari daftar Caleg DPRD DKI 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )