MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup, Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 19:15 WIB
MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan ini melibatkan perubahan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut, MA mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Namun, MA memutuskan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suhadi, dengan dukungan dari hakim anggota seperti Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang putusan kasasi ini berlangsung secara tertutup. Dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB tanpa kehadiran terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lion Air Sebagai Pramugari dan Pramugara, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar

Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat jadi 10 Tahun

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain juga mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga memilih jalur hukum ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi, awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, MA melakukan perubahan signifikan terhadap hukuman Putri. Dalam keputusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dan JPU, namun MA mengubah hukuman Putri menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Turis Korea Rusak Pura Goa Raja Besakih Bali Usai Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Ketahui juga berita nama Aldi Taher dicoret KPU dari daftar Caleg DPRD DKI 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )