MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup, Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 19:15 WIB
MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan ini melibatkan perubahan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut, MA mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Namun, MA memutuskan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suhadi, dengan dukungan dari hakim anggota seperti Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang putusan kasasi ini berlangsung secara tertutup. Dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB tanpa kehadiran terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lion Air Sebagai Pramugari dan Pramugara, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar

Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat jadi 10 Tahun

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain juga mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga memilih jalur hukum ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi, awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, MA melakukan perubahan signifikan terhadap hukuman Putri. Dalam keputusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dan JPU, namun MA mengubah hukuman Putri menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Turis Korea Rusak Pura Goa Raja Besakih Bali Usai Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Ketahui juga berita nama Aldi Taher dicoret KPU dari daftar Caleg DPRD DKI 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)