MA Ubah Vonis Ferdy Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup, Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 19:15 WIB
MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

MA jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara 10 tahun untuk Putri Candrawathi. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam sidang putusan kasasi yang berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan ini melibatkan perubahan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut, MA mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Namun, MA memutuskan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suhadi, dengan dukungan dari hakim anggota seperti Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang putusan kasasi ini berlangsung secara tertutup. Dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB tanpa kehadiran terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lion Air Sebagai Pramugari dan Pramugara, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar

Pidana Penjara Putri Candrawathi Disunat jadi 10 Tahun

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain juga mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga memilih jalur hukum ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi, awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, MA melakukan perubahan signifikan terhadap hukuman Putri. Dalam keputusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dan JPU, namun MA mengubah hukuman Putri menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Turis Korea Rusak Pura Goa Raja Besakih Bali Usai Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Ketahui juga berita nama Aldi Taher dicoret KPU dari daftar Caleg DPRD DKI 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)