Heboh Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ternyata Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 18:19 WIB
Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Ramainya perhatian yang sedang ditujukan pada keputusan Ferdy Sambo yang berhasil menghindari hukuman mati,kabar lain yang cukup mengejutkan terkait dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baru-baru ini, terungkap bahwa Bharada E telah diberikan pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu.

Pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bharada E ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: 4 Kuliner Hidden Gem di Pasar Johar Semarang: Es Gempol, Soto, Gudeg hingga Sate

Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024.

"Dari tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti yang dilansir oleh Infosemarang.com dari sumber Antara.

Seiring dengan pembebasan bersyarat ini, status Richard Eliezer telah mengalami perubahan.

Baca Juga: Kontingen Jateng dalam Jambore Pramuka Dunia Ke-25 Korsel Telah Dievakuasi ke Asrama Universitas Wonkwang, Kondisi Baik-Baik Saja

Dari seorang narapidana, kini ia diberikan status klien permasyarakatan.

"Program cuti bersyarat yang diberikan mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 dan berlaku selama enam bulan," lanjut Rika.

Karena status barunya sebagai klien permasyarakatan, Bharada E sekarang diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan selama masa cuti bersyarat.

Baca Juga: Profil Desnayeti, Hakim MA yang Tetap Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Hal penting lainnya, Bharada E sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," bunyi putusannya.

Baca Juga: Cabul Banget! Pria Pamer Kemaluan ke Remaja Perempuan di Pinggir Jalan Jangli Tembalang

Dalam pandangan hakim, Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan tersebut tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai faktor yang memberatkan, ditemukan bahwa Bharada E memiliki hubungan dekat dengan korban yang tidak dihormati oleh dirinya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea, Tayang Agustus 2023, Moving Bisa Ditonton Hari Ini Lho!

"Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan kasasi dari Ferdy Sambo.

Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang semula dijatuhkan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: RANS Nusantara FC vs Madura United FC, Gratis Link Live Streaming Rabu, 9 Agustus Pukul 19.00 WIB

Selain itu, Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun, kini mendapatkan hukuman 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 8 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:02 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
 The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)