Heboh Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ternyata Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 18:19 WIB
Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Ramainya perhatian yang sedang ditujukan pada keputusan Ferdy Sambo yang berhasil menghindari hukuman mati,kabar lain yang cukup mengejutkan terkait dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baru-baru ini, terungkap bahwa Bharada E telah diberikan pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu.

Pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bharada E ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: 4 Kuliner Hidden Gem di Pasar Johar Semarang: Es Gempol, Soto, Gudeg hingga Sate

Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024.

"Dari tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti yang dilansir oleh Infosemarang.com dari sumber Antara.

Seiring dengan pembebasan bersyarat ini, status Richard Eliezer telah mengalami perubahan.

Baca Juga: Kontingen Jateng dalam Jambore Pramuka Dunia Ke-25 Korsel Telah Dievakuasi ke Asrama Universitas Wonkwang, Kondisi Baik-Baik Saja

Dari seorang narapidana, kini ia diberikan status klien permasyarakatan.

"Program cuti bersyarat yang diberikan mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 dan berlaku selama enam bulan," lanjut Rika.

Karena status barunya sebagai klien permasyarakatan, Bharada E sekarang diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan selama masa cuti bersyarat.

Baca Juga: Profil Desnayeti, Hakim MA yang Tetap Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Hal penting lainnya, Bharada E sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," bunyi putusannya.

Baca Juga: Cabul Banget! Pria Pamer Kemaluan ke Remaja Perempuan di Pinggir Jalan Jangli Tembalang

Dalam pandangan hakim, Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan tersebut tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai faktor yang memberatkan, ditemukan bahwa Bharada E memiliki hubungan dekat dengan korban yang tidak dihormati oleh dirinya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea, Tayang Agustus 2023, Moving Bisa Ditonton Hari Ini Lho!

"Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan kasasi dari Ferdy Sambo.

Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang semula dijatuhkan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: RANS Nusantara FC vs Madura United FC, Gratis Link Live Streaming Rabu, 9 Agustus Pukul 19.00 WIB

Selain itu, Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun, kini mendapatkan hukuman 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 8 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)