Heboh Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ternyata Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Elsa Krismawati
Rabu 09 Agustus 2023, 18:19 WIB
Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

Bharada E sudah bebas bersyarat 4 agustus (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Ramainya perhatian yang sedang ditujukan pada keputusan Ferdy Sambo yang berhasil menghindari hukuman mati,kabar lain yang cukup mengejutkan terkait dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baru-baru ini, terungkap bahwa Bharada E telah diberikan pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023 yang lalu.

Pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bharada E ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: 4 Kuliner Hidden Gem di Pasar Johar Semarang: Es Gempol, Soto, Gudeg hingga Sate

Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024.

"Dari tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat hingga tanggal 31 Januari 2024," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti yang dilansir oleh Infosemarang.com dari sumber Antara.

Seiring dengan pembebasan bersyarat ini, status Richard Eliezer telah mengalami perubahan.

Baca Juga: Kontingen Jateng dalam Jambore Pramuka Dunia Ke-25 Korsel Telah Dievakuasi ke Asrama Universitas Wonkwang, Kondisi Baik-Baik Saja

Dari seorang narapidana, kini ia diberikan status klien permasyarakatan.

"Program cuti bersyarat yang diberikan mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 dan berlaku selama enam bulan," lanjut Rika.

Karena status barunya sebagai klien permasyarakatan, Bharada E sekarang diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan selama masa cuti bersyarat.

Baca Juga: Profil Desnayeti, Hakim MA yang Tetap Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Hal penting lainnya, Bharada E sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," bunyi putusannya.

Baca Juga: Cabul Banget! Pria Pamer Kemaluan ke Remaja Perempuan di Pinggir Jalan Jangli Tembalang

Dalam pandangan hakim, Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan tersebut tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai faktor yang memberatkan, ditemukan bahwa Bharada E memiliki hubungan dekat dengan korban yang tidak dihormati oleh dirinya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea, Tayang Agustus 2023, Moving Bisa Ditonton Hari Ini Lho!

"Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan kasasi dari Ferdy Sambo.

Dalam putusan tersebut, hukuman mati yang semula dijatuhkan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: RANS Nusantara FC vs Madura United FC, Gratis Link Live Streaming Rabu, 9 Agustus Pukul 19.00 WIB

Selain itu, Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun, kini mendapatkan hukuman 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun, kini hukumannya berkurang menjadi 8 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )