Ketahui Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Sesuaikan Kemampuan Finansialmu Sebelum Mendaftar Mandiri!

Galuh Prakasa
Senin 28 Agustus 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi | Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelompok peserta. (Sumber : Dok. BPJS Kesehatan)

Ilustrasi | Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelompok peserta. (Sumber : Dok. BPJS Kesehatan)

INFOSEMARANG.COM -- Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan serta dukungan biaya kesehatan bagi masyarakat saat mereka menghadapi masa-masa sakit.

Asuransi kesehatan pemerintah ini hadir dengan premi yang lebih terjangkau ketimbang produk serupa dari sektor swasta.

Tidak hanya itu, keunggulan BPJS Kesehatan juga meliputi cakupan yang lebih luas, bahkan mencakup beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.

Baca Juga: KEJAM! Jasad Warga Aceh Korban Aniaya Paspampres Sempat Dibuang Ke Sungai di Karawang

Namun, satu hal yang perlu diingat adalah layanan ini hanya dapat dinikmati apabila iuran BPJS Kesehatan dibayar secara rutin.

Membayar iuran ini bukan sekadar kewajiban, melainkan suatu tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta. Bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Simak Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Biaya iuran BPJS Kesehatan diklasifikasikan berdasarkan beberapa kelompok peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ekonomi masing-masing individu.

Walau jumlah iuran tiap kelas memiliki perbedaan, namun semuanya tetap terjangkau sesuai dengan kondisi keuangan.

Saat ini, belum ada perubahan signifikan terkait besaran iuran yang berlaku, dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Woltermonginsidi Bangetayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk Dump

Berikut informasi terkini terkait iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2023:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah individu yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

- Jumlah iuran: Rp 42 ribu
- Pembiayaan: Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah

2. Pekerja Penerima Upah hingga Veteran

a. Pekerja Upah di Lembaga Pemerintahan
b. Pekerja Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil)

- Jumlah iuran: 5 persen dari upah bulanan
- Pembiayaan: Pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen)

3. Pekerja Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

- Jumlah iuran: 5 persen dari pendapatan bulanan
- Pembiayaan: Pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen)

Baca Juga: 2 Link Streaming Siaran Langsung Arema FC vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Legal, Bukan di BgBola NobarTV

4. Peserta Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja

- Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan

5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris

- Jumlah iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun/bulan
- Pembiayaan: Pemerintah

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, memahami jenis keanggotaan yang diterima dan tetap melunasi iuran tepat waktu adalah penting.

Dengan begitu, manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan dapat dinikmati dengan optimal.

Perlu diingat bahwa besaran iuran kemungkinan akan berubah di masa depan, sehingga para peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)