Ketahui Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Sesuaikan Kemampuan Finansialmu Sebelum Mendaftar Mandiri!

Galuh Prakasa
Senin 28 Agustus 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi | Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelompok peserta. (Sumber : Dok. BPJS Kesehatan)

Ilustrasi | Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelompok peserta. (Sumber : Dok. BPJS Kesehatan)

INFOSEMARANG.COM -- Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan serta dukungan biaya kesehatan bagi masyarakat saat mereka menghadapi masa-masa sakit.

Asuransi kesehatan pemerintah ini hadir dengan premi yang lebih terjangkau ketimbang produk serupa dari sektor swasta.

Tidak hanya itu, keunggulan BPJS Kesehatan juga meliputi cakupan yang lebih luas, bahkan mencakup beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.

Baca Juga: KEJAM! Jasad Warga Aceh Korban Aniaya Paspampres Sempat Dibuang Ke Sungai di Karawang

Namun, satu hal yang perlu diingat adalah layanan ini hanya dapat dinikmati apabila iuran BPJS Kesehatan dibayar secara rutin.

Membayar iuran ini bukan sekadar kewajiban, melainkan suatu tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta. Bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Simak Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Biaya iuran BPJS Kesehatan diklasifikasikan berdasarkan beberapa kelompok peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ekonomi masing-masing individu.

Walau jumlah iuran tiap kelas memiliki perbedaan, namun semuanya tetap terjangkau sesuai dengan kondisi keuangan.

Saat ini, belum ada perubahan signifikan terkait besaran iuran yang berlaku, dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Woltermonginsidi Bangetayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk Dump

Berikut informasi terkini terkait iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2023:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah individu yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

- Jumlah iuran: Rp 42 ribu
- Pembiayaan: Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah

2. Pekerja Penerima Upah hingga Veteran

a. Pekerja Upah di Lembaga Pemerintahan
b. Pekerja Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil)

- Jumlah iuran: 5 persen dari upah bulanan
- Pembiayaan: Pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen)

3. Pekerja Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

- Jumlah iuran: 5 persen dari pendapatan bulanan
- Pembiayaan: Pemberi kerja (4 persen) dan peserta (1 persen)

Baca Juga: 2 Link Streaming Siaran Langsung Arema FC vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Legal, Bukan di BgBola NobarTV

4. Peserta Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja

- Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan

5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris

- Jumlah iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun/bulan
- Pembiayaan: Pemerintah

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, memahami jenis keanggotaan yang diterima dan tetap melunasi iuran tepat waktu adalah penting.

Dengan begitu, manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan dapat dinikmati dengan optimal.

Perlu diingat bahwa besaran iuran kemungkinan akan berubah di masa depan, sehingga para peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )