7 Fakta Warga Aceh Tewas di Tangan Paspampres, Ternyata Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

Elsa Krismawati
Senin 28 Agustus 2023, 16:28 WIB
Sosok Paspampres terduga pelaku penganiayaan warga Aceh hingga tewas (Sumber : instagram @undercover.id)

Sosok Paspampres terduga pelaku penganiayaan warga Aceh hingga tewas (Sumber : instagram @undercover.id)

INFOSEMARANG.COM - Beberapa hari ini jagat maya dihebohkan dengan video viral di media sosial Paspampres aniaya seoran warga Aceh hingga tewas.

Video tersebut bahkan memperlihatkan detik-detik korban mendapatkan perlakuan keji dari terduga pelaku yang kini diketahui sebagai Praka Riswandi Manik.

Riswandi Manik kini telah diamankan oleh pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), bersama dua terduga pelaku lainnya.

Baca Juga: Live Streaming PSM Makassar vs Persis Solo, Kick Off 19.00 WIB, Laskar Sambernyawa Antisipasi Umpan Panjang Juku Eja

Berikut ini sejumlah fakta kasus warga Aceh tewas akibat penganiayaan Paspampres yang sudah dirangkum Infosemarang.com dari berbagai sumber.

1. Identitas korban

Korban bernama Imam Masykur, berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Bireun Aceh.

Diketahui korban merupakan karyawan salah satu toko kosmetik di Tangerang Selatan, Ciputat.

Baca Juga: RESMI! Ferdy Sambo Mulai Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba

2. Sebelum Tewas, Korban Diculik hingga Dianiaya

Korban meninggal dunia setelah sebelumnya diculik sebelum tanggal 24 Agustus 2023 sebelum akhirnya pulang jadi mayat.

3. Identitas Pelaku

Pelaku merupakan Riswandi Manik, dengan pangkat Praka, dan bertugas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Dua pelaku lainnya diketahui berdinas di Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga: Segini Besaran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa untuk Siswa TK hingga S1

4. Korban Sempat Minta Rp50 Juta ke Keluarga

Dari keterangan kerabat yang melaporkan kasus, Said menyatakan pihak keluarga sempat dimintai uang sebesar Rp50 Juta untuk tebusan.

Jika tidak, korban akan dibuang di Sungai, dan benar saja, jasad korban ditemukan di Sungai Daerah Karawang.

Rekaman suara saat korban minta uang Rp50 Juta beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Iuran JKN-KIS Nunggak Sampai 2 Tahun, Bisa Dibayar Bertahap! Daftar Lewat Mobile JKN

5. Terduga Pelaku Sudah Ditangkap

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.

Baca Juga: Panglima TNI Harap Anggota Paspampres Pelaku Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Mati

6. Respon Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar 3 prajurit TNI yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas diberi hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

7. Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

Motif pelaku aniaya korban hingga tewas ditengarai karena uang tebusan.

Melansir laman instagram @undercover.id Pomdam Jaya menuturkan hasil penyelidikan pada para tersangka ditemukan korban dan tersangka tidak memiliki masalah.

Baca Juga: Waduh, Ternyata 4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Masyarakat Wajib Tahu!

Bahkan diketahui, korban dan tersangka bahkan tidak saling kenal, pelaku melakukan perbuatan kejinya murni karena ingin uang tebusan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )