Tambah 9.218 Formasi, Ini Tiga Kriteria Penting Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag di CPNS 2023, CATAT!

Elsa Krismawati
Jumat 18 Agustus 2023, 18:30 WIB
tiga kriteria untuk mengikuti PPPK Tenaga Teknis (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

tiga kriteria untuk mengikuti PPPK Tenaga Teknis (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag diberitakan bakal membuka formasi tambahan sebanyak 9.218 formasi jabatan fungsional teknis atau PPPK Tenaga Teknis di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Hal tersebut dilakukan Kemenag menyusul aturan terbaru di tahun 2023.

Diatur dalam keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.

Baca Juga: Loker Semarang, Tiga Peluang Karir Menarik dari Technician, Mekanik Mobil, dan Dokter Hewan

Tujuan penambahan formasi ini disinyalir untuk mengoptimalkan posisi yang masih belum terisi.

Pada tahun 2022 lalu Kemenag telah membuka prekrutan PPPK dengan alokasi sebanyak 49.549 formasi.

Namun demikian, formasi PPPK Tenaga Teknis memiliki tingkat kelulusan yang relatif rendah.

Baca Juga: Dampak Buruk Mencoba Tester Make Up yang Jarang Diketahui

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, HM Nurudin Sulaiman, menjelaskan bahwa penambahan posisi ini ditujukan bagi mereka yang tidak lulus ujian PPPK.

Imbasnya kini pemerintah merombak aturan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dengan menurunkan nilai ambang batas (passing grade) secara nasional.

Lantas siapa saja yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2023 untuk formasi PPPK Tenaga Teknis di Kemenag?

Baca Juga: Kaesang Pangarep Bakal Kasih Sosok Ini Hadiah Sepeda yang Didapatnya Berkat Juara Kostum Terbaik saat HUT RI

Dirangkum dari informasi seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag tahun 2022, ada tiga kriteria, berikut perjelasaannya.


Kriteria-kriteria ini membantu memastikan bahwa pelamar yang berhasil dipilih sesuai dengan persyaratan dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Berikut adalah rincian dari tiga kriteria seleksi tersebut:

Tiga Kriteria Seleksi PPPK di Kemenag

1. Kriteria Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)

Kriteria pertama adalah untuk pelamar yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer kategori II (Eks-THK II).

Baca Juga: Resep Nasi Ayam Semarang Anti Gagal, Gurihnya Dijamin Pas!



Para pelamar dalam kategori ini harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.

Selain itu, mereka juga diharapkan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Kriteria Pelamar Non-ASN Kementerian Agama

Kriteria kedua diperuntukkan bagi pelamar yang bukan merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama.

Baca Juga: Harga Pesawat yang Jatuh di Jalan Tol Malaysia Hampir Rp 30 Triliun?

Pelamar dalam kategori ini diwajibkan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka harus masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2023.

3. Kriteria Pelamar Lainnya:

Kriteria ketiga mencakup pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 di atas.

Baca Juga: Hard Skill dan Soft Skill yang Perlu Dikuasai Desainer Grafis untuk Sukses dalam Karier

Para pelamar dalam kategori ini juga diharuskan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah tiga kriteria penting agar bisa mengikuti PPPK Tenaga Teknis di Kemenag.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)