Tambah 9.218 Formasi, Ini Tiga Kriteria Penting Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag di CPNS 2023, CATAT!

Elsa Krismawati
Jumat 18 Agustus 2023, 18:30 WIB
tiga kriteria untuk mengikuti PPPK Tenaga Teknis (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

tiga kriteria untuk mengikuti PPPK Tenaga Teknis (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag diberitakan bakal membuka formasi tambahan sebanyak 9.218 formasi jabatan fungsional teknis atau PPPK Tenaga Teknis di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Hal tersebut dilakukan Kemenag menyusul aturan terbaru di tahun 2023.

Diatur dalam keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.

Baca Juga: Loker Semarang, Tiga Peluang Karir Menarik dari Technician, Mekanik Mobil, dan Dokter Hewan

Tujuan penambahan formasi ini disinyalir untuk mengoptimalkan posisi yang masih belum terisi.

Pada tahun 2022 lalu Kemenag telah membuka prekrutan PPPK dengan alokasi sebanyak 49.549 formasi.

Namun demikian, formasi PPPK Tenaga Teknis memiliki tingkat kelulusan yang relatif rendah.

Baca Juga: Dampak Buruk Mencoba Tester Make Up yang Jarang Diketahui

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, HM Nurudin Sulaiman, menjelaskan bahwa penambahan posisi ini ditujukan bagi mereka yang tidak lulus ujian PPPK.

Imbasnya kini pemerintah merombak aturan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dengan menurunkan nilai ambang batas (passing grade) secara nasional.

Lantas siapa saja yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2023 untuk formasi PPPK Tenaga Teknis di Kemenag?

Baca Juga: Kaesang Pangarep Bakal Kasih Sosok Ini Hadiah Sepeda yang Didapatnya Berkat Juara Kostum Terbaik saat HUT RI

Dirangkum dari informasi seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag tahun 2022, ada tiga kriteria, berikut perjelasaannya.


Kriteria-kriteria ini membantu memastikan bahwa pelamar yang berhasil dipilih sesuai dengan persyaratan dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Berikut adalah rincian dari tiga kriteria seleksi tersebut:

Tiga Kriteria Seleksi PPPK di Kemenag

1. Kriteria Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)

Kriteria pertama adalah untuk pelamar yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer kategori II (Eks-THK II).

Baca Juga: Resep Nasi Ayam Semarang Anti Gagal, Gurihnya Dijamin Pas!



Para pelamar dalam kategori ini harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.

Selain itu, mereka juga diharapkan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Kriteria Pelamar Non-ASN Kementerian Agama

Kriteria kedua diperuntukkan bagi pelamar yang bukan merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama.

Baca Juga: Harga Pesawat yang Jatuh di Jalan Tol Malaysia Hampir Rp 30 Triliun?

Pelamar dalam kategori ini diwajibkan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka harus masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2023.

3. Kriteria Pelamar Lainnya:

Kriteria ketiga mencakup pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 di atas.

Baca Juga: Hard Skill dan Soft Skill yang Perlu Dikuasai Desainer Grafis untuk Sukses dalam Karier

Para pelamar dalam kategori ini juga diharuskan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah tiga kriteria penting agar bisa mengikuti PPPK Tenaga Teknis di Kemenag.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )