Tambah 9.218 Formasi, Ini Tiga Kriteria Penting Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag di CPNS 2023, CATAT!

Elsa Krismawati
Jumat 18 Agustus 2023, 18:30 WIB
tiga kriteria untuk mengikuti PPPK Tenaga Teknis (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

tiga kriteria untuk mengikuti PPPK Tenaga Teknis (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag diberitakan bakal membuka formasi tambahan sebanyak 9.218 formasi jabatan fungsional teknis atau PPPK Tenaga Teknis di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Hal tersebut dilakukan Kemenag menyusul aturan terbaru di tahun 2023.

Diatur dalam keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.

Baca Juga: Loker Semarang, Tiga Peluang Karir Menarik dari Technician, Mekanik Mobil, dan Dokter Hewan

Tujuan penambahan formasi ini disinyalir untuk mengoptimalkan posisi yang masih belum terisi.

Pada tahun 2022 lalu Kemenag telah membuka prekrutan PPPK dengan alokasi sebanyak 49.549 formasi.

Namun demikian, formasi PPPK Tenaga Teknis memiliki tingkat kelulusan yang relatif rendah.

Baca Juga: Dampak Buruk Mencoba Tester Make Up yang Jarang Diketahui

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, HM Nurudin Sulaiman, menjelaskan bahwa penambahan posisi ini ditujukan bagi mereka yang tidak lulus ujian PPPK.

Imbasnya kini pemerintah merombak aturan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis dengan menurunkan nilai ambang batas (passing grade) secara nasional.

Lantas siapa saja yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2023 untuk formasi PPPK Tenaga Teknis di Kemenag?

Baca Juga: Kaesang Pangarep Bakal Kasih Sosok Ini Hadiah Sepeda yang Didapatnya Berkat Juara Kostum Terbaik saat HUT RI

Dirangkum dari informasi seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag tahun 2022, ada tiga kriteria, berikut perjelasaannya.


Kriteria-kriteria ini membantu memastikan bahwa pelamar yang berhasil dipilih sesuai dengan persyaratan dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Berikut adalah rincian dari tiga kriteria seleksi tersebut:

Tiga Kriteria Seleksi PPPK di Kemenag

1. Kriteria Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)

Kriteria pertama adalah untuk pelamar yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer kategori II (Eks-THK II).

Baca Juga: Resep Nasi Ayam Semarang Anti Gagal, Gurihnya Dijamin Pas!



Para pelamar dalam kategori ini harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.

Selain itu, mereka juga diharapkan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Kriteria Pelamar Non-ASN Kementerian Agama

Kriteria kedua diperuntukkan bagi pelamar yang bukan merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama.

Baca Juga: Harga Pesawat yang Jatuh di Jalan Tol Malaysia Hampir Rp 30 Triliun?

Pelamar dalam kategori ini diwajibkan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka harus masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2023.

3. Kriteria Pelamar Lainnya:

Kriteria ketiga mencakup pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 di atas.

Baca Juga: Hard Skill dan Soft Skill yang Perlu Dikuasai Desainer Grafis untuk Sukses dalam Karier

Para pelamar dalam kategori ini juga diharuskan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah tiga kriteria penting agar bisa mengikuti PPPK Tenaga Teknis di Kemenag.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )