Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Paksa Anak di bawah Umur, Jonathan Latumahina Beri Pesan Menohok!

Elsa Krismawati
Selasa 04 Juli 2023, 08:00 WIB
Ini pesan sarkas Jonathan Latumahina untuk Mario Dandy (Sumber : Kolase : PMJ News/YouTube Dedy Corbuzier)

Ini pesan sarkas Jonathan Latumahina untuk Mario Dandy (Sumber : Kolase : PMJ News/YouTube Dedy Corbuzier)

INFOSEMARANG.COM - Seolah tak ada habisnya membikin onar, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Kali ini, di tengah persidangan dirinya sebagai terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy kembali terjerat kasus hukum.

Kali ini, anak Rafael Alun Trisambodo itu ditetapkan jadi tersangka kasus persetubuhan paksa terhadap kekasihnya AG.

Baca Juga: 3 Drama Korea yang Trending di Netflix, Pilih Ngikutin Drakor yang Mana?

Penetapan tersangka ini sontak turut menyita perhatian Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora.

Jonathan memberi ucapan selamat kepada Mario Dandy penganiaya anaknya itu.

Ucapan tersebut dibagikannya melalui akun Twitter miliknya @seeksixsuck, bahkan ia tak segan menyebut Mario sebagai 'anak setan'.

Baca Juga: Rezky Aditya Didera soal Anak di Luar Nikah, Citra Kirana Diwejang Ibunya agar Tak Tinggalkan Suami

“Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus penc*bulan, selamat membusuk di penjara,” katanya,dikutip Infosemarang.com, selasa 4 Juli 2023.

Sebelumnya, pihak AG memang mati-matian melaporkan adanya kasus persetubuhan paksa oleh Mario kekasihnya.

Padahal, saat itu, AG sendiri masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Hapus Semua Foto Mesra di Instagram, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Putus?

Sehingga Mario Dandy, yang notabenenya sudah dikategorikan dewasa dapat dipidana bila melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur.

Laporan pihak AG sendiri baru diterima setelah kuasa hukumnya melakukan pelaporan itu untuk kali ketiga.

Kini, selain tindak penganiayaan berat berencana, Mario Dandy terancam dikenakan Undang-Undang perlindungan anak.

Baca Juga: Di Persidangan Hari Ini, Produser Konten YouTube Haris Azhar Jawab Alasan Pakai Kata 'Lord Luhut'

Dalam perkara ini, lelaki 20 tahun itu teracam dihukum maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Dengan demikian, Mario Dandy akan menerima vonis berlapis jika tudingan pihak AG terbukti benar.

Adapun terpisah, pihak AG mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti soal tindakan rudapaksa yang dilakukan Mario.

Baca Juga: Dijual Eksklusif di Indonesia, HUAWEI FreeBuds 5 Bawa Desain Estetik dan Audio Ciamik Ini

Di sisi lain, anak AG sendiri kini telah divonis 3,5 tahun di Peradilan Anak beberapa waktu lalu, dan tengah menjalani masa tahanannya. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)