Belum Selesai Kasus David Ozora, Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun Usai Jadi Tersangka Pencabulan

Amelia Pricilia
Selasa 04 Juli 2023, 06:40 WIB
Mario Dandy saat mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. (Sumber : YouTube voidotid)

Mario Dandy saat mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. (Sumber : YouTube voidotid)

INFOSEMARANG.COM -- Mario Dandy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15).

Karena tindakannya ini, Mario Dandy terancam penjara selama 15 tahun untuk kasus pencabulan.

Penetapan tersangka untuk Mario Dandy ini rilis pada 27 Juni 2023 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa Mario Dandy terjerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Selain pasal ini, Mario Dandy juga terancam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga: Hapus Semua Foto Mesra di Instagram, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Putus?

Atas kedua pasal tersebut, Mario Dandy terancam penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Beberapa waktu lalu, pihak AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan.

Usai memberikan berbagai bukti terkait hal ini, laporan tersebut kemudian diterima dan diproses.

Baca Juga: Pria di Bergas Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Teman Akui Korban Sempat Mengeluh Sakit

Baru pada akhir Juni 2023 lalu, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG.

Mario Dandy tidak hanya terseret kasus pencabulan, namanya juga masih harus menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan David Ozora.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )