Persiapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Dokumen Umum dan Syarat Khusus yang Harus Disiapkan!

Galuh Prakasa
Senin 14 Agustus 2023, 13:30 WIB
Dokumen dan syarat khusus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023. (Sumber : Dok. Kementerian Kesehatan)

Dokumen dan syarat khusus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023. (Sumber : Dok. Kementerian Kesehatan)

INFOSEMARANG.COM -- Jelang bulan September 2023, kita akan memasuki tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Berita menggembirakan datang bersamaan dengan pengumuman jumlah formasi yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Meski detail formasi per instansi belum diungkap sepenuhnya, pengumuman ini tentunya menjadi berita positif bagi tenaga honorer dan pencari kerja di Indonesia.

Sebanyak 572.496 formasi tersedia dalam seleksi CPNS kali ini. Bagian Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat akan mendapatkan 78.862 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia

Dari jumlah tersebut, 28.903 formasi diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara 49.959 formasi akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, formasi ASN sebanyak 493.634 akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah. Rincian porsinya adalah 296.084 formasi PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.

Jika Anda mengincar formasi PPPK tenaga kesehatan pada tahun 2023, persiapkanlah diri dengan cermat.

Meskipun pemerintah belum merilis secara resmi persyaratan pendaftaran, Anda bisa merujuk pada persyaratan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.

Dikutip dari kemkes.go.id pada tanggal 14 Agustus 2023, berikut adalah dokumen dan syarat khusus pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

Baca Juga: Iseng Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Pria di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

  1. Pas Foto dengan latar belakang merah dalam format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, memiliki materai Rp10.000,-, dan ditandatangani dengan tinta hitam. Surat ini dibuat pada saat pendaftaran.
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI yang menunjukkan telah melakukan perekaman kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Salinan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI untuk jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  5. Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) asli, khususnya bagi jabatan fungsional yang memerlukan STR.
  6. Salinan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terkait.
  7. Salinan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan memiliki materai Rp.10.000,-.

Baca Juga: Syarat Honorer Diangkat PNS atau PPPK Part Time, Catat Hal Ini Jangan Sampai Kena Blacklist

Syarat Khusus

1. Memiliki STR yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku saat melamar, dengan masa berlaku yang tertera dalam STR. Namun, pengecualian berlaku untuk jabatan fungsional seperti administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang memerlukan STR, pengalaman kerja dihitung berdasarkan masa kerja:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 3 tahun untuk jenjang muda.
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar.

3. Bagi pelamar yang tidak memerlukan STR, pengalaman kerja dihitung dari hingga 3 tempat bekerja berbeda:
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya, sesuai jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
- Menyertakan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Nama Anak Bupati Ponorogo Jian Ayune Sundul Langit Disorot Publik Saking Uniknya, Ternyata Ini Arti Sebenarnya

Anda mungkin juga tertarik 7 rangkaian kegiatan HUT 78 RI, puncak di 17 Agustus 2023 gaji PNS naik akan diumumkan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )