Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia

Andika Bahrudin
Senin 14 Agustus 2023, 13:08 WIB
Denda menginjak bendera Merah Putih bisa denda Rp 500 juta dan 3 denda penyalahgunaan bedera Negara Indonesia.. (YouTube Sekretariat Negara)

Denda menginjak bendera Merah Putih bisa denda Rp 500 juta dan 3 denda penyalahgunaan bedera Negara Indonesia.. (YouTube Sekretariat Negara)

INFOSEMARANG.COM -- Tahukah Anda bahwa ada denda jika ada orang yang dengan sengaja menyalahgunakan bendera merah putih seperti menginjak-injak bendera negara Indonesia.

Bahkan, jika sengaja mengibarkan bendera merah putih yang kusam dan luntur, Anda bisa didenda paling banyak Rp 100 juta.

Berbagai aturan mengenai denda terkait penyalahgunaan bendera negara diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: 7 Rangkaian Kegiatan HUT 78 RI, Puncak di 17 Agustus 2023, Gaji PNS Naik akan Diumumkan?

Salah satu pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan bendera adalah pasal 24, yang isinya sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan sampai 17 Agustus 2023, Jenjang S1, S2 dan S3

Denda Penyalahgunaan Bendera Merah Putih Indonesia

1. Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2. Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e

3. Pasal 68

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4 Pasal 69

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

Baca Juga: Yuk Lakukan! 7 Langkah Lunasi Hutang Pinjol, Tanpa Gali Lobang Tutup Lobang

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau

c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Dengan demikian, jika Anda menginjak bendera merah putih dengan sengaja, Anda dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta atau penjara paling lama 5 tahun. Baca juga soal 7 Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya11 Februari 2026, 16:58 WIB

Lantik 42 Anggota DPPI, Wali kota Agustina Harap Bisa Jadi Benteng Ideologi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melantik 42 anggota Purna Paskibraka menjadi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Semarang di Ruang Lokakrida, Gedung Balaikota, Rabu (11/2/2026)
Pelantikan anggota Purna Paskibraka menjadi DPPI Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis11 Februari 2026, 14:14 WIB

The Park Semarang Hadirkan Weekend Big Shopping 2026, Belanja Dapat Voucher hingga Rp1 Juta

Melalui program ini, pengunjung dapat menikmati berbagai keuntungan berupa voucher belanja dengan skema bertingkat sesuai nilai transaksi. Program berlaku di seluruh tenant dengan metode pembayaran non-tunai yang fleksibel.

The Park Semarang menghadirkan program Weekend Big Shopping 2026.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya10 Februari 2026, 21:08 WIB

Imlek dan Ramadhan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang

Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 menjadi momen istimewa, karena tahun ini waktunya berdekatan dengan bulan suci Ramadhan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng  mendampingi Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Sam Poo Kong, Semarang.
Semarang Raya10 Februari 2026, 21:04 WIB

Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi 1.200 Pekerja Dalam 5 Hari, Pemkot Semarang Raih Rekor MURI

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerima penghargaan Rekor MURI atas pencapaian pemeriksaan kesehatan terintegrasi melalui platform Satu Sehat pada pekerja di perusahaan terbanyak, yakni 53 perusahaan dalam kurun waktu lima hari.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerima penghargaan Rekor MURI. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis10 Februari 2026, 16:23 WIB

AXA Mandiri Serahkan Surplus Underwriting 2024 Ke Baznas Untuk Bangun Perpustakaan dan Renovasi Pesantren

AXA Mandiri menyerahkan secara simbolis lebih dari Rp250 juta nilai surplus underwriting 2024 ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
AXA Mandiri menyerahkan secara simbolis lebih dari Rp250 juta nilai surplus underwriting 2024 ke Baznas.  (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya09 Februari 2026, 21:39 WIB

Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Tampilkan Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang

Rangkaian perayaan menjelang Tahun Baru Imlek ini diawali dengan Tradisi Ketuk Pintu di Klenteng Tay Kak Sie Kota Semarang.
Tradisi Ketuk Pintu di Klenteng Tay Kak Sie Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya08 Februari 2026, 19:58 WIB

Koperasi Merah Putih Sinergi Bersama Pasar Rakyat Hadirkan Sembako Murah

Kegiatan ini menandai sinergi strategis antara Pasar Rakyat yang telah eksis selama empat tahun dengan koperasi yang baru terbentuk untuk menyediakan sembako terjangkau bagi masyarakat.
Bazar Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pasar Rakyat Bangetayu Kulon . (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya08 Februari 2026, 19:54 WIB

Pemkot Semarang Perjuangkan Festival Pasar Dugderan Jadi Warisan Budaya Indonesia

Mengusung tema “Bersama dalam Budaya, Toleransi dalam Tradisi,” festival tahunan ini akan berlangsung selama sepuluh hari hingga 16 Februari 2026.
Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 di kawasan Alun-alun Masjid Agung Semarang (Kauman) (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya07 Februari 2026, 05:16 WIB

Wujudkan Birokrasi Bersih, Wali kota Agustina Wilujeng Terapkan Meritokrasi Pertama di Jawa Tengah

Pengisian jabatan kali ini murni berbasis pada kompetensi, rekam jejak, dan data objektif, bukan faktor subjektivitas.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi Tim Komite Talenta. 

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya06 Februari 2026, 20:27 WIB

Dugderan 2026: Agustina Wilujeng Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Kolosal dan Inklusif

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Festival Pasar Rakyat Dugderan tampil dengan wajah baru.
Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 akan kembali hadir. (Sumber: )