Denda Menginjak Bendera Merah Putih Bisa Denda Rp 500 Juta dan 4 Denda Penyalahgunaan Bedera Negara Indonesia

Andika Bahrudin
Senin 14 Agustus 2023, 13:08 WIB
Denda menginjak bendera Merah Putih bisa denda Rp 500 juta dan 3 denda penyalahgunaan bedera Negara Indonesia.. (YouTube Sekretariat Negara)

Denda menginjak bendera Merah Putih bisa denda Rp 500 juta dan 3 denda penyalahgunaan bedera Negara Indonesia.. (YouTube Sekretariat Negara)

INFOSEMARANG.COM -- Tahukah Anda bahwa ada denda jika ada orang yang dengan sengaja menyalahgunakan bendera merah putih seperti menginjak-injak bendera negara Indonesia.

Bahkan, jika sengaja mengibarkan bendera merah putih yang kusam dan luntur, Anda bisa didenda paling banyak Rp 100 juta.

Berbagai aturan mengenai denda terkait penyalahgunaan bendera negara diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: 7 Rangkaian Kegiatan HUT 78 RI, Puncak di 17 Agustus 2023, Gaji PNS Naik akan Diumumkan?

Salah satu pasal yang menjelaskan tentang larangan penggunaan bendera adalah pasal 24, yang isinya sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan sampai 17 Agustus 2023, Jenjang S1, S2 dan S3

Denda Penyalahgunaan Bendera Merah Putih Indonesia

1. Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2. Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e

3. Pasal 68

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4 Pasal 69

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

Baca Juga: Yuk Lakukan! 7 Langkah Lunasi Hutang Pinjol, Tanpa Gali Lobang Tutup Lobang

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau

c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Dengan demikian, jika Anda menginjak bendera merah putih dengan sengaja, Anda dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta atau penjara paling lama 5 tahun. Baca juga soal 7 Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum13 Mei 2026, 14:44 WIB

Ekonomi Jateng Tumbuh Positif, Mohammad Saleh Minta Iklim Investasi Terus Dijaga

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang menunjukkan tren positif.
 (Sumber: )
Bisnis11 Mei 2026, 17:41 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Bank Mandiri Optimistis Prospek 2026 Tetap Solid

Di tengah dinamika geopolitik global yang masih bergejolak, perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat.
Jumpa pers Mandiri Macro and Market Brief 2Q26 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Semarang Raya03 Mei 2026, 17:46 WIB

Lindu Aji Tancap Gas! Ambulans Gratis Siap Layani Warga Semarang

Ambulans tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan organisasi sekaligus masyarakat secara gratis.
 (Sumber: )
Umum03 Mei 2026, 12:54 WIB

Konsolidasi Hingga Akar Rumput, Golkar Jateng Siapkan Mesin Partai Menuju 2029

Golkar berharap seluruh proses konsolidasi dapat selesai hingga tingkat desa saat peringatan hari ulang tahun partai pada Oktober 2026.
 (Sumber: )
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)