Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan!

Galuh Prakasa
Minggu 06 Agustus 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi | Jumlah formasi seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, intip besaran gaji setiap golongan. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | Jumlah formasi seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, intip besaran gaji setiap golongan. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Ada kabar hangat yang sayang banget kalau dilewatkan. Khususnya buat para guru dan tenaga kesehatan PPPK.

Jadi, dalam seleksi CPNS 2023, spotlights-nya ada di kalian! Atau dalam kata lain, pemerintah memprioritaskan perekrutan Guru dan Tenaga Kesehatan.

Ada kesempatan emas buat kalian merengkuh impian jadi ASN melalui seleksi CPNS 2023 ini.

Baca Juga: 9 Informasi Penting yang Wajib Ditulis di CV, Pastikan Jangan Sampai Terlewat

Menuju 80 Persen Formasi untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Sebentar, ini bukan cuma omong kosong belaka. Dalam seleksi CPNS 2023, pemerintah benar-benar bikin gebrakan seru. Fokusnya? Guru dan tenaga kesehatan PPPK!.

Formasi yang disediakan mencapai 80 persen dari keseluruhan.

Buat kalian yang sudah lama berjuang sebagai tenaga honorer di dunia kesehatan, kabar ini bisa jadi titik terang.

Kesempatan emas untuk jadi ASN akhirnya datang juga lewat seleksi CPNS 2023 ini. Siapa yang tak terpana?

Porsi Formasi, Instansi Pusat, Instansi Daerah, Semuanya Dapat Bagian!

Pemerintah nggak main-main dalam menyediakan formasi untuk CPNS tahun 2023. Total ada 572.496 formasi yang bisa diincar.

Dan ingat, ini nggak cuma untuk pemerintah pusat aja, tapi juga buat daerah-daerah. Hebat, kan?

Instansi pemerintah pusat bakal berbagi, guys, dan ada 72 instansi yang beruntung mendapatkan porsi dari formasi ASN yang tersedia. Sisanya? Tentu buat instansi daerah, dong!

Nah, ini dia rincian alokasinya. Instansi pemerintah pusat berhak atas 78.862 formasi ASN. Dari jumlah itu, ada 28.903 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 49.959 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tapi jangan berpikir hanya instansi pusat yang beruntung. Pemerintah daerah juga mendapat porsi yang tak kalah bikin heboh, yakni 493.634 formasi ASN. Ini peluang bagus, nih! Formasinya sebagai berikut:

1. Formasi PPPK guru sebanyak 296.084.
2. Formasi PPPK tenaga kesehatan yang mencapai 154.724.
3. Formasi PPPK teknis yang tak kalah penting dengan jumlah 42.826.

Baca Juga: 8 Ketrampilan Digital yang Bakal Laris Manis di Masa Depan, Pelajari Salah Satunya!

Menjadi ASN Tenaga Kesehatan dengan Pangkat PPPK, Jackpot!

Ini dia yang ditunggu-tunggu. Bagi tenaga kesehatan PPPK yang berhasil diangkat jadi ASN dengan pangkat PPPK, kabar gembira datang!

Gaji dan tunjangan bulanan akan membanjiri rekening dengan angka yang menggiurkan. Siapa yang nggak mau, ya?

Kabar Baik dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi akan memberikan kabar baik buat ASN, termasuk tenaga kesehatan PPPK. Tanggal 16 Agustus 2023 jadi momen penting.

Kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan dalam acara penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN. Wah, kira-kira ini beneran terjadi nggak, ya?

Deretan Gaji dan Tunjangan yang Bikin Mata Berbinar

Bagi yang penasaran dengan gaji PPPK dan tunjangan-tunjangan menariknya, simak baik-baik. Jadi, gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan. Ini dia daftarnya:

Baca Juga: Loker Semarang! Peluang Karir di Tiga Posisi Menarik: Staff Media Sosial, Kepala Toko, dan Quality Control Staff

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Tidak Cuma Gaji, Ada Bonus Lain!

Tenaga kesehatan PPPK juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Salah Satunya Motif Pelaku Karena Terlilit Pinjol

Menanti Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Tapi cerita tentang kesejahteraan tenaga kesehatan PPPK nggak berhenti di situ.

Ada kabar gembira lainnya, selain kenaikan gaji, mereka juga akan mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua berdasarkan peraturan terbaru dalam RUU ASN.

Kemudian, jika kenaikan gaji PNS terjadi, bukan cuma saat ini yang cerah, tapi juga masa depan tenaga kesehatan PPPK. Ini peluang emas untuk menapaki jalan kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu bagi kamu yang mengejar CPNS Tenaga Teknis perlu mengetahui jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis CASN 2023.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)