Syarat Honorer Diangkat PNS atau PPPK Part Time, Catat Hal Ini Jangan Sampai Kena Blacklist

Arendya Nariswari
Senin 14 Agustus 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM - Syarat honorer diangkat PNS atau PPPK Part Time kekinian masih ramai diperbincangkan oleh publik.

Sejumlah aturan formal tentu harus dipenuhi demi bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time oleh tenaga kerja honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya menjadi pihak yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Parti Time atau PNS.

Baca Juga: Honorer Dihapus Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Bedanya?

Dalam waktu dekat PPPK Part Time akan diresmikan buntut dari penghapusan tenaga honorer.

Kendati demikian ternyata perlu diketahui terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang berpotensi terkena blacklist.

Namun ada juga kategori yang memang memenuhi syarat dan bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time.

Oleh karenanya para tenaga honorer wajib tahu kategori apa saja yang bisa diangkat dan tidak bisa menjadi PNS atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Yakin Revisi UU ASN Dapat Memberi Jaminan Kepada 2,3 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Guspardi

Rencana PPPK Part Time dan PNS ini sendiri telah tertulis resmi pada RUU mengenai Perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang mengatur terkait ASN.

Adanya rencana PPPK Part Time ini tentu menjadi hal baru, mengingat sistem kerja paruh waktu pada awalnya hanya diterapkan pada perusahaan swasta saja.

Kendati demikian, PPPK Part Time sendiri disebut pemerintah dapat menjadi solusi agar nantinya tenaga honorer tetap bisa memiliki pekerjaan.

Berikut kami rangkum sejumlah kriteria atau persyaratan yang menjadikan tenaga honorer berpotensi diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

1. Memiliki SKCK sebagai bukti berkelakukan baik

2. Memiliki ideologi pancasila

3. Tidak berstatus sebagai Polri/TNI

4. Merupakan Warga Negara Indonesia

5. Bukan merupakan pengurus partai politik

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Rencana Seleksi CPNS 2023, Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka?

Tenaga honorer berpotensi diblacklist atau batal diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time jika terbukti melakukan atau terlibat kejahatan, radikalisme, terorisme, LGBT atau batas usia memang sudah melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang secara resmi.

Itu dia tadi sekilas informasi tenaga honorer beserta catatan persyaratannya yang membuat bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time. Semoga bermanfaat!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)