Syarat Honorer Diangkat PNS atau PPPK Part Time, Catat Hal Ini Jangan Sampai Kena Blacklist

Arendya Nariswari
Senin 14 Agustus 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM - Syarat honorer diangkat PNS atau PPPK Part Time kekinian masih ramai diperbincangkan oleh publik.

Sejumlah aturan formal tentu harus dipenuhi demi bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time oleh tenaga kerja honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya menjadi pihak yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Parti Time atau PNS.

Baca Juga: Honorer Dihapus Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Bedanya?

Dalam waktu dekat PPPK Part Time akan diresmikan buntut dari penghapusan tenaga honorer.

Kendati demikian ternyata perlu diketahui terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang berpotensi terkena blacklist.

Namun ada juga kategori yang memang memenuhi syarat dan bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time.

Oleh karenanya para tenaga honorer wajib tahu kategori apa saja yang bisa diangkat dan tidak bisa menjadi PNS atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Yakin Revisi UU ASN Dapat Memberi Jaminan Kepada 2,3 Juta Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Guspardi

Rencana PPPK Part Time dan PNS ini sendiri telah tertulis resmi pada RUU mengenai Perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang mengatur terkait ASN.

Adanya rencana PPPK Part Time ini tentu menjadi hal baru, mengingat sistem kerja paruh waktu pada awalnya hanya diterapkan pada perusahaan swasta saja.

Kendati demikian, PPPK Part Time sendiri disebut pemerintah dapat menjadi solusi agar nantinya tenaga honorer tetap bisa memiliki pekerjaan.

Berikut kami rangkum sejumlah kriteria atau persyaratan yang menjadikan tenaga honorer berpotensi diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023? Khusus Untuk Jatah Tenaga Honorer Kategori Ini

1. Memiliki SKCK sebagai bukti berkelakukan baik

2. Memiliki ideologi pancasila

3. Tidak berstatus sebagai Polri/TNI

4. Merupakan Warga Negara Indonesia

5. Bukan merupakan pengurus partai politik

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Rencana Seleksi CPNS 2023, Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka?

Tenaga honorer berpotensi diblacklist atau batal diangkat menjadi PNS atau PPPK Part Time jika terbukti melakukan atau terlibat kejahatan, radikalisme, terorisme, LGBT atau batas usia memang sudah melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang secara resmi.

Itu dia tadi sekilas informasi tenaga honorer beserta catatan persyaratannya yang membuat bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK Part Time. Semoga bermanfaat!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )