FULL Senyum! Formasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diprioritaskan CPNS 2023, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Jumat 04 Agustus 2023, 17:39 WIB
PPPK guru dan kesehatan bakal menjadi prioritas di CPNS 2023, ini syaratnya! (Sumber : pexels.com)

PPPK guru dan kesehatan bakal menjadi prioritas di CPNS 2023, ini syaratnya! (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan dan tenaga guru, Anda jadi prioritas di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Simak persyaratan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang ingin melamar jadi bagian CPNS 2023 di bawah ini!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk direkrut.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Cara Memilih Website AI Untuk Skripsi Hingga Jurnal dan Beberapa Rekomendasinya

Formasi tersebut akan mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, 78.862 ASN akan diisi di 72 instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 ASN akan ditempatkan di pemerintah daerah.

Melansir menpan.go.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS & PPPK bertujuan untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Baca Juga: Rekomendasi Film Tentang Kemerdekaan yang Cocok Ditonton saat Momen 17 Agustus HUT RI ke 78, Dijamin Seru!

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, dan proses audit sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam upaya memberikan afirmasi dan keberpihakan kepada tenaga non-ASN atau honorer.

Khususnya Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah mengabdi, pemerintah telah menetapkan bahwa dari total rekrutmen ASN tahun 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Memindahkan Data WhatsApp dari Android ke iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan

80 persen di antaranya akan diberikan kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, sedangkan 20 persen diperuntukkan bagi pelamar umum.

Selain itu, ada beberapa arah kebijakan rekrutmen CPNS & PPPK tahun 2023.

Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan, hampir mencapai 80 persen dari total formasi 2023.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Kenali 3 Akun Resmi WhatsApp yang Wajib Diketahui, Bisa Jadi Anda Dapat Chat Dari Akun Ini

Kedua, memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Dan ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.

Baca Juga: Nyesek! Dikira Jamuran, oleh Pihak Laundry Baju Tie Die Pria Ini Dicuci Pakai Pemutih

Sementara di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus untuk PPPK guru sebanyak 296.084, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724, dan PPPK teknis sebanyak 42.826.

Proses seleksi CPNS & PPPK akan dimulai pada bulan September 2023.

Berikut adalah syarat pendaftaran untuk seleksi PPPK tenaga guru:

- Menjadi Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Aktif mengajar sebagai guru di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
- Aktif mengajar sebagai guru di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Prioritas 80 Persen Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Guru dan Kesehatan, Ini Rinciannya

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. - Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
- Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, pelamar masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Cek Faktanya

Sedangkan untuk syarat seleksi PPPK tenaga kesehatan:

- Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar (kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama).
- Bagi pelamar yang memerlukan STR, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar yang tidak memerlukan STR, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta minimal 5 tahun untuk jenjang muda dan madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Terkuak, Ade Bhakti Ternyata Rela Berbagi Rumah dengan Petugas Kebersihan saat Jadi Camat Gajahmungkur

Demikian informasi mengenai syarat bagi tenaga guru dan tenaga yang bisa mengisi formasi PPPK di CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )