FULL Senyum! Formasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diprioritaskan CPNS 2023, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Jumat 04 Agustus 2023, 17:39 WIB
PPPK guru dan kesehatan bakal menjadi prioritas di CPNS 2023, ini syaratnya! (Sumber : pexels.com)

PPPK guru dan kesehatan bakal menjadi prioritas di CPNS 2023, ini syaratnya! (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan dan tenaga guru, Anda jadi prioritas di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Simak persyaratan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang ingin melamar jadi bagian CPNS 2023 di bawah ini!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk direkrut.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Cara Memilih Website AI Untuk Skripsi Hingga Jurnal dan Beberapa Rekomendasinya

Formasi tersebut akan mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, 78.862 ASN akan diisi di 72 instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 ASN akan ditempatkan di pemerintah daerah.

Melansir menpan.go.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS & PPPK bertujuan untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Baca Juga: Rekomendasi Film Tentang Kemerdekaan yang Cocok Ditonton saat Momen 17 Agustus HUT RI ke 78, Dijamin Seru!

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, dan proses audit sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam upaya memberikan afirmasi dan keberpihakan kepada tenaga non-ASN atau honorer.

Khususnya Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah mengabdi, pemerintah telah menetapkan bahwa dari total rekrutmen ASN tahun 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Memindahkan Data WhatsApp dari Android ke iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan

80 persen di antaranya akan diberikan kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, sedangkan 20 persen diperuntukkan bagi pelamar umum.

Selain itu, ada beberapa arah kebijakan rekrutmen CPNS & PPPK tahun 2023.

Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan, hampir mencapai 80 persen dari total formasi 2023.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Kenali 3 Akun Resmi WhatsApp yang Wajib Diketahui, Bisa Jadi Anda Dapat Chat Dari Akun Ini

Kedua, memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Dan ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.

Baca Juga: Nyesek! Dikira Jamuran, oleh Pihak Laundry Baju Tie Die Pria Ini Dicuci Pakai Pemutih

Sementara di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus untuk PPPK guru sebanyak 296.084, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724, dan PPPK teknis sebanyak 42.826.

Proses seleksi CPNS & PPPK akan dimulai pada bulan September 2023.

Berikut adalah syarat pendaftaran untuk seleksi PPPK tenaga guru:

- Menjadi Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Aktif mengajar sebagai guru di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
- Aktif mengajar sebagai guru di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Prioritas 80 Persen Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Guru dan Kesehatan, Ini Rinciannya

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. - Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
- Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, pelamar masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Cek Faktanya

Sedangkan untuk syarat seleksi PPPK tenaga kesehatan:

- Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar (kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama).
- Bagi pelamar yang memerlukan STR, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar yang tidak memerlukan STR, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta minimal 5 tahun untuk jenjang muda dan madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Terkuak, Ade Bhakti Ternyata Rela Berbagi Rumah dengan Petugas Kebersihan saat Jadi Camat Gajahmungkur

Demikian informasi mengenai syarat bagi tenaga guru dan tenaga yang bisa mengisi formasi PPPK di CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)