Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK? Per Kapan? Simak Info Lengkapnya DI SINI

Jeanne Pita W
Sabtu 05 Agustus 2023, 18:50 WIB
ilustrasiI I tenaga honorer diangkat PPPK (Sumber : pixabay.com)

ilustrasiI I tenaga honorer diangkat PPPK (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM -- Pada tahun 2023 ini isu pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu topik hangat yangterus berkembang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sempat menyetakan sebelumnya bahwa pengangkatan dan peralihan terhadap para tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ada pun jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Baca Juga: TAMAT! LINK NONTON King The Land Episode 15 16 Sub Indo Legal Full HD, Akhirnya Gu Won Menguasai King Grup?

Lalu, apakah seluruh tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK?

Dalam pernyataannya, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa pengangkatan dan peralihan ini berlaku untuk seluruh tenaga honorer yang ada.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK," ungkapnya pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Melansir dari dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga menjelaskan bahwa pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer.

Baca Juga: Syahnaz Doakan Lady Nayoan Meninggal Usai Kecelakaan dengan Rendy Kjaernett? Cek Faktanya!

Selain itu, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Adapun beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Junimart menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Selain itu, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honornya.

Baca Juga: Laris Manis! Jualan Fitur Centang Biru Instagram, Meta Sukses Raup Hingga Rp 10 Triliun Dalam Sehari? Cek Syarat & Cara Berlangganannya DI SINI

Kebijakan ini pun diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Selanjutnya, kebijakan ini diambil supaya dapat menerapkanprinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN dengan menjadi PPPK ini.

Adapun rencana pengangkatan dan peralihan ini akan dilaksanakan bertahap mulai November 2023 mendatang.

Anda juga dapat membaca berita terkait seputar Seleksi ASN 2023 selengkapnya pada artikel "Seleksi ASN 2023 Dibuka September, 572.496 Formasi Ditetapkan, Prioritas untuk Honorer dan THK-II, 20 Persen untuk Umum" ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)