Bocoran Resmi Jadwal CPNS 2023 dan Peluang Lolos untuk Tenaga Honorer, Harus Baca Kebijakan Baru Ini

Andika Bahrudin
Kamis 03 Agustus 2023, 10:17 WIB
Pihak Kementerian PAN RB memberikan bocoran resmi jadwal CPNS 2023 beserta peluang lolos bagi tenaga honorer yang akan dihapus mulai November 2023 mendatang.(Sumber : SSCASN BKN)

Pihak Kementerian PAN RB memberikan bocoran resmi jadwal CPNS 2023 beserta peluang lolos bagi tenaga honorer yang akan dihapus mulai November 2023 mendatang.(Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Beredar kabar di media sosial terkait bocoran jadwal seleksi CPNS 2023.

Disebutkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan digelar mulai 18 September 2023.

Di sisi lain, pemerintah belum memberikan jadwal resmi terkait seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Jelang Dihapus November, Kemenpan RB: Sesuai Arahan Jokowi...

Namun, dari berita yang disampaikan di situs resmi menpan.go.id, ada bocoran informasi yang harus Anda ketahui terkait jadwal CPNS 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya.

Pembukaan seleksi tersebut memperhtungkan berbagai hal, salah satunya kapasitas fiskal yang dimiliki.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Camat Gajahmungkur, Publik Curiga Ade Bhakti Dimutasi Gegara Konten Nasi Goreng

Dia menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 dibuka untuk sekira 1,03 juta ASN.

Dalam informasi di situs resmi tersebut, disebutkan bahwa prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

Meski masih berupa kisaran, tidak ada salahnya Anda yang berminat menjadi PNS atau ASN agar menjadikan ini sebagai patokan.

CPNS DAN PENGHAPUSAN HONORER

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, diebutkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan pemerintah.

Tenaga non-ASN atau non-PPPK dikenal sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang melakukan pengangkatan untuk beberapa hal, seperti bunyi pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:

1. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) yang intinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 itu ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Dengan adanya SE tersebut, dipastikan tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mengalami PHK massal dan tidak mengalami pengurangan gaji.

Adapun jumlah tenagaa honorer di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang.

Jika Peraturan Pemerintah No. 49/2018 diterapkan, maka mulai November tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Terkait hal itu, Alex mengatakan, “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak.”

Baca Juga: Kebijakan Baru Seleksi CPNS 2023, Harus Tahu Kalau Mau Lolos!

Jika merujuk hal tersebut, ada kemungkinan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS lewat seleksi CPNS 2023.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )