Bocoran Resmi Jadwal CPNS 2023 dan Peluang Lolos untuk Tenaga Honorer, Harus Baca Kebijakan Baru Ini

Andika Bahrudin
Kamis 03 Agustus 2023, 10:17 WIB
Pihak Kementerian PAN RB memberikan bocoran resmi jadwal CPNS 2023 beserta peluang lolos bagi tenaga honorer yang akan dihapus mulai November 2023 mendatang.(Sumber : SSCASN BKN)

Pihak Kementerian PAN RB memberikan bocoran resmi jadwal CPNS 2023 beserta peluang lolos bagi tenaga honorer yang akan dihapus mulai November 2023 mendatang.(Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Beredar kabar di media sosial terkait bocoran jadwal seleksi CPNS 2023.

Disebutkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan digelar mulai 18 September 2023.

Di sisi lain, pemerintah belum memberikan jadwal resmi terkait seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Jelang Dihapus November, Kemenpan RB: Sesuai Arahan Jokowi...

Namun, dari berita yang disampaikan di situs resmi menpan.go.id, ada bocoran informasi yang harus Anda ketahui terkait jadwal CPNS 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya.

Pembukaan seleksi tersebut memperhtungkan berbagai hal, salah satunya kapasitas fiskal yang dimiliki.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Camat Gajahmungkur, Publik Curiga Ade Bhakti Dimutasi Gegara Konten Nasi Goreng

Dia menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2023 dibuka untuk sekira 1,03 juta ASN.

Dalam informasi di situs resmi tersebut, disebutkan bahwa prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

Meski masih berupa kisaran, tidak ada salahnya Anda yang berminat menjadi PNS atau ASN agar menjadikan ini sebagai patokan.

CPNS DAN PENGHAPUSAN HONORER

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, diebutkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan pemerintah.

Tenaga non-ASN atau non-PPPK dikenal sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang melakukan pengangkatan untuk beberapa hal, seperti bunyi pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:

1. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) yang intinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Dalam SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 itu ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Dengan adanya SE tersebut, dipastikan tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mengalami PHK massal dan tidak mengalami pengurangan gaji.

Adapun jumlah tenagaa honorer di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang.

Jika Peraturan Pemerintah No. 49/2018 diterapkan, maka mulai November tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Terkait hal itu, Alex mengatakan, “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak.”

Baca Juga: Kebijakan Baru Seleksi CPNS 2023, Harus Tahu Kalau Mau Lolos!

Jika merujuk hal tersebut, ada kemungkinan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS lewat seleksi CPNS 2023.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )