Alhamdulilah, Tenaga Honorer Tak Akan Kena PHK Massal November Nanti, Kementerian PANRB: Lebih Tepat dan Adil

Elsa Krismawati
Jumat 04 Agustus 2023, 18:47 WIB
Abdullah Azwar Anas saat di kantor Kementerian Agama jelaskan tentang nasib tenaga honorer (Sumber : Menpan.go.id)

Abdullah Azwar Anas saat di kantor Kementerian Agama jelaskan tentang nasib tenaga honorer (Sumber : Menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait saat ini tengah fokus dalam pembahasan mengenai penataan tenaga honorer.

Seperti diketahui, tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya telah mencapai 2,3 juta orang.

Baca Juga: Pameran Mebel Ekspor Angkat Potensi Lokal Digelar Sambut HUT Jateng ke 78

Hal ini merujuk pada UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, yang menetapkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer per 28 November 2023.

Melansir Menpan.go.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa arahan dari Presiden Jokowi adalah menghindari pemberhentian hubungan kerja atau PHK massal.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com 4 Agustus 2024.

Baca Juga: Serunya Duta Sheila On 7 Ikut Lomba Voli Agustusan di Kampung Bareng Warga, Sederhana Banget!

Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.

“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Meskipun sebenarnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN pada tahun 2022 sekitar 400.000 orang, namun ternyata data yang ada mencatat 2,3 juta orang, dengan sebagian besar di antaranya bekerja di pemerintah daerah.

Baca Juga: FULL Senyum! Formasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Diprioritaskan CPNS 2023, Begini Syaratnya

"Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," lanjutnya

Menteri Anas menyebut bahwa data tersebut kini tengan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama.

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Cara Memilih Website AI Untuk Skripsi Hingga Jurnal dan Beberapa Rekomendasinya


Upaya penataan sedang dibahas bersama DPR, dengan rencana mengatur regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan regulasi turunannya.

Menteri Anas menegaskan bahwa prinsip utama yang dijalankan adalah tidak melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.

Meskipun jumlah mereka mencapai 2,3 juta, mereka akan tetap dapat bekerja setelah November 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Film Tentang Kemerdekaan yang Cocok Ditonton saat Momen 17 Agustus HUT RI ke 78, Dijamin Seru!

Upaya saat ini adalah untuk mengamankan posisi mereka sehingga dapat terus bekerja dengan skema kerja yang lebih tepat dan adil.

"Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” imbuhnya.

Penataan tenaga honorer akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar, khususnya terkait guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Memindahkan Data WhatsApp dari Android ke iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan

Setiap rekrutmen ASN, guru, dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas, dan dalam perencanaan kebutuhan ASN pada tahun 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diizinkan untuk mendapatkan penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

Dengan adanya rekrutmen ASN secara teratur setiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan menjadi ASN secara selektif.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Kenali 3 Akun Resmi WhatsApp yang Wajib Diketahui, Bisa Jadi Anda Dapat Chat Dari Akun Ini

Sebagai contoh, pada tahun 2023, direncanakan untuk merekrut 572.000 ASN, dimana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II, dan selebihnya untuk pelamar umum.

Pada tahun 2022, akan merekrut 396.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana 90 persennya juga akan berasal dari tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Prioritas 80 Persen Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Guru dan Kesehatan, Ini Rinciannya

Dengan demikian, jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta saat ini akan berkurang secara perlahan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )