7 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Salah Satunya Motif Pelaku Karena Terlilit Pinjol

Elsa Krismawati
Minggu 06 Agustus 2023, 13:06 WIB
7 fakta kasus pembunuhan mahasiswa UI (Sumber : Kompas TV)

7 fakta kasus pembunuhan mahasiswa UI (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Akhirnya, terungkap sejumlah fakta kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Mahasiswa UI oleh tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) terhadap adik tingkatnya di Fakultas Sastra Rusia sedang menjadi perhatian publik.

Korban yang bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), seorang mahasiswa UI Fakultas Ilmu Bahasa, telah diungkap oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga: Pengumuman CPNS Kemenkumham 2023, Hati-Hati Hoax Bertebaran di Dunia Maya!

Berdasarkan laporan dari Kompas TV yang dikutip dari Infosemarang.com pada tanggal 5 Agustus 2023, Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan.

Bahwa kejadian itu terjadi saat tersangka meminta izin untuk kembali ke tempat kos korban.

Namun, saat pintu dibuka, tersangka langsung menendang kepala korban, dan tindakan tragis ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Kota Lama Semarang, Mulai Rp99 Ribu Saja, Desainnya Unik-unik

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus pembunuhan mahasiswa UI antara senior dan junior ini:

1. TKP Insiden di Kamar Kos Korban

Kejadian dimulai ketika tersangka mengunjungi indekos korban di Kukusan pada Rabu (2/8/2023).

Tersangka meminta izin untuk kembali ke tempat kosnya kepada korban.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Pintu Tol Semarang, Harga Mulai 200 Ribuan Saja!

Namun, saat pintu dibuka, tersangka langsung menendang kepala korban.

2. Cincin Pelaku tertinggal di kerongkongan korban

Korban mencoba melawan dan menggigit tangan tersangka, yang menyebabkan cincin tersangka tertelan dan terjebak di tenggorokan korban.

"Cincin tersangka tertelan dan tertinggal di kerongkongan korban, lalu tersangka menusuk korban dari belakang," ucap Nirwan.

Baca Juga: WASPADA! Ini 10 Pekerjaan yang Diprediksi Hilang di Masa Depan, Nomor 9 Sudah Mulai Dirasakan Lho!

3. Mayat dimasukkan ke Kantong Plastik Hitam

Setelah menusuk korban dengan pisau lipat, tersangka membungkus mayat korban dengan kantong plastik hitam dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur.

"Kamar kos terkunci, pamannya meminta penjaga untuk membuka pintu kamar kos korban, di bawah kolong tempat tidur ada kantong hitam. Saat ditarik ternyata kaki manusia sehingga dia kaget lari keluar, langsung melapor," jelas Nirwan.

Baca Juga: Daftar Kebutuhan Formasi PPPK Tenaga Teknis Rekrutmen CASN 2023 di Jawa Tengah, Berapa Kota Semarang?

4. Barang Berharga Korban Dicuri Pelaku

Tersangka mengakui telah membunuh korban dan membawa barang berharga milik korban, termasuk MacBook, iPhone, dan dompet.

Tersangka ini membawa MacBook, handphone iPhone, dan dompet korban," ungkapnya.

5. Motif Pembunuhan

Tersangka membunuh korban karena merasa iri dengan kesuksesan korban, dan tersangka juga sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Momen Bahagia! Peluang Emas CPNS dan PPPK 2023 Menanti Para Tenaga Kesehatan di Indonesia, Tersedia 154.724 Formasi PPPK

Tersangka mengambil barang-barang berharga korban untuk menghilangkan jejaknya.

"Tersangka ini iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol kemudian mengambil laptop dan hp korban," ucapnya.

Korban Pulang Kampung untuk Membimbing Mahasiswa Baru
Sebelum kejadian, korban pulang kampung dan kembali ke tempat kosnya.

Baca Juga: 5 Skill yang Harus Dimiliki untuk Mencapai Kesuksesan di Masa Depan

Korban memiliki tugas untuk membimbing mahasiswa baru di kampus.

"Korban ini mendapat tugas membimbing mahasiswa baru, sebelumnya sempat pulang ke kampungnya," lanjutnya.

6. UI Menyerahkan Kasus ke Polisi

Universitas Indonesia (UI) telah menyerahkan penanganan kasus pembunuhan ini ke pihak kepolisian.

Kampus berduka dan akan membantu dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga: Panduan dan Contoh Membuat CV Curriculum Vitae yang Efektif dan Komprehensif Sesuai dengan Bidang yang Dilamar

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Amelita Lusiana, mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban.

Amelita mengakui bahwa pelaku dan korban merupakan mahasiswa UI.

"Ya, mahasiswa kami, Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang, sementara kami hanya bisa menjawab demikian untuk saat ini," kata Amelita.

Baca Juga: DPR RI Proses Penyelamatan Al Zaytun Setelah Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan mengingatkan akan pentingnya keamanan dan keselamatan di lingkungan kampus dan sekitarnya.

Disarankan sebagai Mahasiswa jangan sampai terlibat pinjol, karena berbahaya, bisa cek list pinjol legal yang sudah resmi OJK di artikel ini "Pinjol Resmi OJK Apa Saja? Cek 100+ Daftar Pinjol Berizin Tahun 2023 DI SINI"

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )