Kota Semarang Tertinggi, Nana Sudjana Umumkan Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jateng

Galuh Prakasa
Kamis 30 November 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi | Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2024. (Sumber : pixabay)

Ilustrasi | Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2024. (Sumber : pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemendag Berencana Naikkan HET Minyakita Jadi Rp 15 Ribu per Liter

Proses penetapan UMK 2024 mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa dengan menggunakan data dari BPS untuk penyesuaian nilai upah minimum.

Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sebagai upaya perlindungan agar mereka tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah,” tambahnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di Provinsi Jawa Tengah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Tasikmalaya, Mahasiswa Bunuh Pacarnya Karena Telat Menstruasi Dua Bulan

Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
35. Kota Tegal: Rp 2.231.628

Baca Juga: Kartu Oranye Akan Diterapkan Asosiasi Sepakbola Internasional, Apa Fungsinya?

Dengan pengumuman ini, diharapkan pekerja di Jawa Tengah dapat mengetahui dan memahami perubahan UMK yang berlaku pada tahun 2024, sehingga tercapai kesejahteraan yang lebih baik.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)