Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Diumumkan Bulan Ini dan Cara Menghitungnya

Andika Bahrudin
Senin 27 November 2023, 17:15 WIB
Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? (Sumber : Instagram @netizenserang)

Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? (Sumber : Instagram @netizenserang)

INFOSEMARANG.COM -- Berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 apabila kenaikannya sesuai dengan UMP Jateng 2024? Berikut ini perincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Purbalingga apabila diusulkan naik sesuai UMP Jateng yang mencapai 4,02 persen.

Penetapan UMK 2024 akan segera diumumkan akhir bulan ini. Hal ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Detail Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Purbalingga 2024 sedang dibahas, dengan usulan kenaikan sebesar 4,02 persen sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah.

Baca Juga: Kisah Sukses Rizkisyah Putra Singarimbun, Runner-up Masterchef 11

Pengumuman resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dijadwalkan akan dilakukan menjelang akhir bulan November. Penetapan ini akan mengikuti pengumuman resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, berikut adalah daftar UMP di Jawa Tengah dari tahun 2019 hingga 2023:

UMP Jawa Tengah 2019 sebesar Rp 1.605.396, mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015,22, mengalami kenaikan Rp 136.000 dari tahun sebelumnya.

UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp 1.298.979,12, mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP 2020.

UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935, mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP 2021.

UMP Jawa Tengah 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

Baca Juga: Viral Resep Nasi Beku, Cocok untuk Anak Kos agar Tak Buang-buang Beras dan Hemat Listrik

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023 mencapai Rp 2.247.345.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyatakan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen untuk tahun 2024. Jika usulan ini disetujui, perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Purbalingga akan mencapai Rp 85.665, dengan perhitungan sebagai berikut:

Prediksi UMK Kabupaten Purbalingga 2024: 4,02/100 x Rp 2.130.981,00 = Rp 85.665,- (jumlah kenaikan UMK Kab. Purbalingga jika disetujui)

Baca Juga: Pengertian Chindo, Tagar yang Trending Topic di X Gegara Ajang MasterChef Indonesia Season 11

Dengan demikian, UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2024 diperkirakan akan mencapai Rp 2.216.646,- setelah penambahan kenaikan yang diusulkan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)