Kronologi Pembunuhan di Tasikmalaya, Mahasiswa Bunuh Pacarnya Karena Telat Menstruasi Dua Bulan

Galuh Prakasa
Kamis 30 November 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi | Kronologi mahasiswa di Tasikmalaya bunuh pacar karena telah haid dua bulan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Kronologi mahasiswa di Tasikmalaya bunuh pacar karena telah haid dua bulan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 29 November 2023.

Perempuan berusia 19 tahun dengan inisial WW diduga dibunuh oleh pacarnya, Herdis Permana atau HP, seorang mahasiswa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menyatakan bahwa HP ditangkap di rumahnya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kurang dari 24 jam setelah kejadian. HP kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.

Motif pembunuhan muncul setelah korban menginformasikan keterlambatan menstruasinya selama dua bulan kepada tersangka.

Baca Juga: Bocah Harusnya Juara Lomba Renang Popkab Sleman DIY Tapi Tetiba Dibatalkan, Publik Endus Kejanggalan Ini

Tersangka, tidak ingin bertanggung jawab, diduga melakukan pembunuhan terencana terhadap pacarnya.

Menurut Zainal, korban dan tersangka memiliki hubungan kekasih dan telah beberapa kali menjalani hubungan intim.

"Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya," ungkap Kapolres.

Kronologi Kejadian

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, korban berkomunikasi dengan pacarnya dan menyampaikan keterlambatan menstruasinya.

Pasangan sepakat bertemu di kampus tempat HP kuliah di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kartu Oranye Akan Diterapkan Asosiasi Sepakbola Internasional, Apa Fungsinya?

Pada hari kejadian, korban mengunjungi kampus pacarnya, dan setelah pertemuan, keduanya berboncengan motor menuju ke wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka menghentikan motor dan terjadi pertengkaran.

Tersangka kemudian melakukan serangan fisik dengan tangan kosong sebanyak dua kali dilanjutkan menarik tangan korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil kayu yang telah disiapkan di tas dan memukul pundak korban dua kali.

Selanjutnya, korban memukul kepala korban tiga kali hingga kondisi korban lemas nyaris tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban masih bergerak, tersangka mengambil pisau dari tas dan menusuk ke bagian rusuk tubuh korban.

Tidak berhenti disitu, HP menusuk korban sebanyak tiga kali di sekitar leher sampai korban tidak bergerak.

"Setelah korban tidak bergerak, tersangka meninggalkannya," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kisah Mohammad Tamimi Dibalik Jeruji Israel: Rasanya Seperti Mereka Tidak Ingin Kita Bernapas

Polisi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)