Kronologi Pembunuhan di Tasikmalaya, Mahasiswa Bunuh Pacarnya Karena Telat Menstruasi Dua Bulan

Galuh Prakasa
Kamis 30 November 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi | Kronologi mahasiswa di Tasikmalaya bunuh pacar karena telah haid dua bulan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Kronologi mahasiswa di Tasikmalaya bunuh pacar karena telah haid dua bulan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 29 November 2023.

Perempuan berusia 19 tahun dengan inisial WW diduga dibunuh oleh pacarnya, Herdis Permana atau HP, seorang mahasiswa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menyatakan bahwa HP ditangkap di rumahnya, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kurang dari 24 jam setelah kejadian. HP kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.

Motif pembunuhan muncul setelah korban menginformasikan keterlambatan menstruasinya selama dua bulan kepada tersangka.

Baca Juga: Bocah Harusnya Juara Lomba Renang Popkab Sleman DIY Tapi Tetiba Dibatalkan, Publik Endus Kejanggalan Ini

Tersangka, tidak ingin bertanggung jawab, diduga melakukan pembunuhan terencana terhadap pacarnya.

Menurut Zainal, korban dan tersangka memiliki hubungan kekasih dan telah beberapa kali menjalani hubungan intim.

"Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya," ungkap Kapolres.

Kronologi Kejadian

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, korban berkomunikasi dengan pacarnya dan menyampaikan keterlambatan menstruasinya.

Pasangan sepakat bertemu di kampus tempat HP kuliah di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Kartu Oranye Akan Diterapkan Asosiasi Sepakbola Internasional, Apa Fungsinya?

Pada hari kejadian, korban mengunjungi kampus pacarnya, dan setelah pertemuan, keduanya berboncengan motor menuju ke wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah sampai di lokasi sepi, tersangka menghentikan motor dan terjadi pertengkaran.

Tersangka kemudian melakukan serangan fisik dengan tangan kosong sebanyak dua kali dilanjutkan menarik tangan korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil kayu yang telah disiapkan di tas dan memukul pundak korban dua kali.

Selanjutnya, korban memukul kepala korban tiga kali hingga kondisi korban lemas nyaris tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban masih bergerak, tersangka mengambil pisau dari tas dan menusuk ke bagian rusuk tubuh korban.

Tidak berhenti disitu, HP menusuk korban sebanyak tiga kali di sekitar leher sampai korban tidak bergerak.

"Setelah korban tidak bergerak, tersangka meninggalkannya," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kisah Mohammad Tamimi Dibalik Jeruji Israel: Rasanya Seperti Mereka Tidak Ingin Kita Bernapas

Polisi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )