Jokowi Buka Suara: Potensi Gibran Maju Cawapres Pasca Perubahan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Galuh Prakasa
Selasa 17 Oktober 2023, 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait potensi Gibran maju cawapres pada pemilu 2024. (Sumber : Tangkapan Layar Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait potensi Gibran maju cawapres pada pemilu 2024. (Sumber : Tangkapan Layar Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

INFOSEMARANG.COM -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat respon dari Presiden RI, Joko Widodo.

Saat memberikan keterangan pers di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Presiden Jokowi enggan memberi komentar secara rinci terkait putusan MK.

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi, Senin, 16 Ojtober 2023.

Baca Juga: 32 Besar Denmark Open 2023: 6 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi Pram/Yere vs Ahsan/Hendra

Jokowi menegaskan bahwa ia tidak ingin memberikan pendapat yang bisa disalahartikan sebagai campur tangan dalam kewenangan yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," tambahnya.

Terkait putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang banyak diperbincangkan sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menekankan bahwa urusan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Aksi Pria Tiba-tiba Bacok 2 Orang di Pinggir Jalan Jolotundo Semarang, Asal Serang saat Naik Motor

"Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah partai politik," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada hari Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Surakarta, Jawa Tengah.

Pemohon mengajukan permohonan untuk mengubah syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi usia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK memutuskan bahwa permohonan pemohon memiliki dasar hukum yang beralasan sebagian.

Baca Juga: Perhatikan Tanda-tanda Kecanduan Media Sosial, Ini Dampak Negatifnya Bagi Kehidupan

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)