Tanggapan Gibran Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres: Ojo Mbahas MK Terus

Galuh Prakasa
Senin 16 Oktober 2023, 14:01 WIB
Tanggapan Gibran soal putusan MK tolak uji materi batasan usia capres dan cawapres. (Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

Tanggapan Gibran soal putusan MK tolak uji materi batasan usia capres dan cawapres. (Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

INFOSEMARANG.COM -- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Gibran mengungkapkan bahwa dia tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini juga mengakui bahwa dia tidak mengetahui hasil putusan tersebut karena baru menyelesaikan agenda rapat.

Baca Juga: Jadwal Festival Wayang Orang 2023 di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Gratis 18-21 Oktober 2023

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok," ujar Gibran.

Mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Gibran menyatakan bahwa tidak perlu ada perdebatan lebih lanjut.

"Wis clear, yo. Ojo mbahas MK terus," tambahnya.

Gibran juga mengajukan permohonan agar pertanyaan seputar hal ini diajukan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, dalam hal istilah "Mahkamah Keluarga" yang merujuk pada MK, karena Ketua MK, Awar Usman, adalah paman Gibran, Gibran menyarankan untuk menghindari penggunaan istilah tersebut, mengingat hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Baca Juga: Bahaya Budaya Kerja Gwarosa, Tren Kerja Sampai Tewas yang Terjadi di Korsel

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pada pembangunan. Saya tidak memikirkan diterima atau ditolak; saya baru tahu kalau ditolak. Semuanya sudah beres," ungkap Gibran.

Perlu dicatat bahwa hingga Senin, 16 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB, MK telah menolak tiga gugatan uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)