Tanggapan Gibran Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres: Ojo Mbahas MK Terus

Galuh Prakasa
Senin 16 Oktober 2023, 14:01 WIB
Tanggapan Gibran soal putusan MK tolak uji materi batasan usia capres dan cawapres. (Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

Tanggapan Gibran soal putusan MK tolak uji materi batasan usia capres dan cawapres. (Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

INFOSEMARANG.COM -- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Gibran mengungkapkan bahwa dia tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini juga mengakui bahwa dia tidak mengetahui hasil putusan tersebut karena baru menyelesaikan agenda rapat.

Baca Juga: Jadwal Festival Wayang Orang 2023 di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Gratis 18-21 Oktober 2023

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok," ujar Gibran.

Mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Gibran menyatakan bahwa tidak perlu ada perdebatan lebih lanjut.

"Wis clear, yo. Ojo mbahas MK terus," tambahnya.

Gibran juga mengajukan permohonan agar pertanyaan seputar hal ini diajukan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, dalam hal istilah "Mahkamah Keluarga" yang merujuk pada MK, karena Ketua MK, Awar Usman, adalah paman Gibran, Gibran menyarankan untuk menghindari penggunaan istilah tersebut, mengingat hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Baca Juga: Bahaya Budaya Kerja Gwarosa, Tren Kerja Sampai Tewas yang Terjadi di Korsel

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pada pembangunan. Saya tidak memikirkan diterima atau ditolak; saya baru tahu kalau ditolak. Semuanya sudah beres," ungkap Gibran.

Perlu dicatat bahwa hingga Senin, 16 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB, MK telah menolak tiga gugatan uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)