Waduh! ASN Dilarang Kementari Hingga Mengikuti Medsos Capres Cawapres, Ini Sanksinya

Elsa Krismawati
Senin 25 September 2023, 13:13 WIB
ilustrasiI I PNS ASN dilarang komen follow Medsos Capres Cawapres (Sumber : pixabay.com)

ilustrasiI I PNS ASN dilarang komen follow Medsos Capres Cawapres (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk memberi tanda like, comment, share, dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang akan datang.

Melakukan tindakan tersebut dapat berakibat pada pemberian sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1, Senin 25 September 2023 Pukul 19.00 WIB, Pesut Etam Tak Terkalahkan di Kandang

SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga.

Yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. SKB ini resmi ditetapkan pada tanggal 22 September 2023.

Tujuan dari SKB ini adalah untuk menciptakan pegawai ASN yang netral dan profesional serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. Dalam lampiran II yang membahas bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Baca Juga: Nah Lho! Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Dilarang Like Komen dan Follow akun Kampanye Bisa Kena Sanksi

Disebutkan bahwa interaksi seperti membuat posting, comment, share, like, dan bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD, Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan berpotensi menerima sanksi moral dalam bentuk pernyataan secara tertutup atau terbuka.

Aturan ini merujuk pada Pasal 15 ayat (10), (2), (3) PP 42/2004, yang menyatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan menerima sanksi moral yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Sanksi moral ini bisa berupa pernyataan tertutup atau terbuka sebagai bentuk teguran terhadap pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Nah Ini! Daftar Instansi Syarat Daftar CPNS Tanpa TOEFL

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan pentingnya netralitas pegawai ASN dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara serta memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

(1) PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral.

(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.

(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:05 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:03 WIB

Mohammad Saleh Dampingi Bahlil Resmikan Program Listrik Desa dan BPBL di Purworejo

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja di Desa Hardimulyo, Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:00 WIB

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Mohammad Saleh Dorong Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )