Buruan! BNN RI Buka Lowongan Kerja 53 Formasi PPPK 2023, Berikut Syarat dan Langkahnya

Elsa Krismawati
Selasa 26 September 2023, 07:30 WIB
PPPK BNN RI (Sumber : Instagram @infobnn_ri)

PPPK BNN RI (Sumber : Instagram @infobnn_ri)

INFOSEMARANG.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengumumkan lowongan kerja PPPK 2023

BNN melakukan pengadaan lowongan kerja berupa 53 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan untuk tahun 2023.

Pengumuman PPPK BNN ini telah diumumkan melalui akun resmi Instagram BNN sejak Sabtu, 23 September 2023.

Baca Juga: Giring Dicopot, Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Dikutip Infosemarang.com dari Instagram @infobnn_ri mengunggah kiriman berupa pengumuman tersebut.

"Yuk daftar sekarang juga! Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka formasi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023," begitu bunyi pengumuman di akun Instagram resmi BNN seperti dikutip Infosemarang.com pada 26 September 2023.

Dalam penjelasannya, BNN menjelaskan bahwa mereka sedang membuka 53 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Tandai Akun Codeblu, Farida Nurhan Pamer Apartemen Baru Hasil Review Makanan: Nggak Kayak Kamu Dapetnya Dosa

Formasi ini akan diisi oleh individu dengan masa hubungan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Namun, pengumuman tersebut mencatat bahwa lowongan ini hanya terbuka untuk pelamar khusus.

Yaitu Eks Tenaga Harian Kerja II (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengalaman selama minimal 2 tahun di BNN.

Baca Juga: Kondisi Terkini Guru Dibacok Murid di Madrasah Aliyah Yasua Demak

Gaji yang akan diterima oleh PPPK Tenaga Kesehatan ini berkisar antara 8 hingga 11 juta rupiah.

Sesuai dengan golongan dan tunjangan yang berlaku.

Adapun posisi yang dibuka adalah posisi Dokter dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter.

Baca Juga: Kasihan Tapi Bikin Heran, Viral Video Driver Ojol Antar Tumpukan Es Batu Sampai Tak Bisa Duduk di Motor

Tugas dokter yang diharapkan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Mereka juga akan berperan dalam membina partisipasi masyarakat untuk mencapai kemandirian di bidang kesehatan.

Berikut adalah persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di BNN:

Baca Juga: Daftar Makanan yang Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Apa Saja?

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI, atau Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri

10. Tidak pernah melakukan dan terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CPNS sebelumnya

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan transkrip nilai asli serta surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud

Baca Juga: Bukan Flare, Viral Wendi Cagur Prewedding di Gunung Bromo Pakai Benda Ini

14. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan penyandang disabilitas dan membuktikannya dengan surat keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, serta mengirimkan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar

15. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku saat melamar dan bukan internship

16. Pengalaman sebagai dokter paling sedikit 2 tahun pada unit kerja BNN, sedangkan bagi pelamar umum, memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun

17. Bersih dari penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, atau Rumah Sakit Pemerintah Daerah serta Puskesmas.

Dokter-dokter yang akan diterima akan ditempatkan pada berbagai unit kerja BNN di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Ngaku di Film "Keramat Tunggak" Dipaksa Beradegan di Luar Naskah

Bagi mereka yang berminat untuk mendaftar, proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi daftar-sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Ini adalah peluang bagi individu yang memiliki dedikasi dalam bidang kesehatan untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan narkoba di Indonesia.

BNN berharap agar semua pelamar memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran ini.

Baca Juga: Program Perdu Semerbak, Inisiatif Pemerintah Kota Semarang Jaga Ketahanan Pangan

Semoga penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di BNN 2023 dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)