Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus? Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftarnya

Elsa Krismawati
Senin 25 September 2023, 13:52 WIB
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus ini. penjelasannya (Sumber : KemenpanRB)

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus ini. penjelasannya (Sumber : KemenpanRB)

INFOSEMARANG.COM- Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah resmi dibuka pada tanggal 20 September 2023, dan kesempatan ini sangat dinanti oleh ribuan pencari kerja di seluruh Indonesia.

Pemerintah pusat membuka sebanyak 49.959 formasi PPPK, sementara pemerintah daerah mengalokasikan 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Untuk memahami perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus dalam seleksi CASN 2023, mari kita lihat penjelasannya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Guru Rudapaksa Siswi SMP di Wonogiri: Berawal dari Chat WA

Pengertian Singkat PPPK Umum dan Khusus:

1. PPPK Umum:

Kategori ini ditujukan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. PPPK Khusus:

Kategori ini dikhususkan bagi pelamar eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga kerja non-ASN.

Baca Juga: Waduh! ASN Dilarang Kementari Hingga Mengikuti Medsos Capres Cawapres, Ini Sanksinya

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus:
Seperti yang telah dijelaskan, pelamar PPPK Umum adalah mereka yang belum menjadi ASN.

Sementara PPPK Khusus diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki status eks THK-II atau non-ASN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar CPNS PPPK 2023: Jurusan di Formasi Mirip tapi Beda Nama Sedikit, Harus Bagaimana?

Tenaga non-ASN adalah pegawai yang saat mendaftar bekerja pada instansi di mana mereka melamar dan telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang dilamar.

Perbedaan dalam Seleksi Pendaftaran PPPK Umum dan Khusus:

Seleksi PPPK juga berbeda antara Umum dan Khusus, terutama dalam hal pertimbangan integritas dan moralitas yang diukur melalui wawancara.

Baca Juga: Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1, Senin 25 September 2023 Pukul 19.00 WIB, Pesut Etam Tak Terkalahkan di Kandang

Untuk peserta dengan kebutuhan khusus, mereka akan dianggap lulus seleksi jika memiliki peringkat baik, dengan pelamar eks THK-II berperingkat baik mendapat prioritas.

Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar non-ASN berperingkat baik.

Sedangkan peserta dengan kebutuhan umum akan dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik.

Baca Juga: Hampir Padam Sepenuhnya, Mbak Ita Waspadai Potensi Bara Api di Tumpukan Sampah TPA Jatibarang, Semarang

Jika ada kebutuhan yang belum terpenuhi di tingkat instansi daerah, akan diisi oleh pelamar dengan jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan kebutuhan yang berbeda.

Bagi instansi pusat, pengisian kebutuhan akan dilakukan oleh instansi yang melakukan pengelompokan berdasarkan jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.

Namun, perlu dicatat bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk PPPK pada jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kandang Sapi di TPA Jatibarang Bakal Direlokasi, Begini Sejarahnya Bisa Terdapat Banyak Ternak Sapi di Sekitar TPA

Penentuan kebutuhan ini dilakukan oleh instansi pemerintah melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebutuhan khusus memiliki alokasi paling banyak 80%, sedangkan kebutuhan umum paling sedikit 20%.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )