Ustad Khalid Basamalah Sebut Video Oklin Fia Jilat Es Krim Tergolong Penistaan Agama dan Berunsur Pornografi

Arendya Nariswari
Minggu 27 Agustus 2023, 10:32 WIB
Influencer Oklin Fia yang dituduh melakukan penistaan agama karena buat video makan eskrim(Sumber  Instagramoklinfia_queen)

Influencer Oklin Fia yang dituduh melakukan penistaan agama karena buat video makan eskrim(Sumber Instagramoklinfia_queen)

INFOSEMARANG.COM - Oklin Fia, selebrgam yang dituduh melakukan penistaan agama memang tengah ramai disorot publik. Ustad Khalid Basamalah, melalui podcast Denny Sumargo pun ikut memberikan pendapat.

Seperti kita ketahui, Oklin Fia beberapa waktu lalu mengunggah video dirinya menjilati es krim di depan kemaluan seorang pria.

Pada video tersebut, Oklin Fia mengenakan hijab namun berpakaian begitu ketat hingga memperlihatkan bagian tubuhnya.

Baca Juga: Oh Ini Ternyata Alasan Oklin Fia Bikin Video Jilat Eskrim

Ketika ditanya Denny Sumargo perihal konten tersebut, Ustad Khalid Basamalah scara tegas menyebutkan jika memang yang dilakukan oleh Oklin Fia itu tergolong penistaan agama.

Menurut Ustad Khalid Basamalah, seharusnya sebagai konten kreator ia bisa membahas permasalahan lain jika memang terkait edukasi di bidan biologis secara ilmiah.

"Iya tentunya (menistakan agama) karena dia masih bisa buat konten lain. Kalau org buat konten dunia biologis itu edukasi masyarakat memang ilmiah nggak masalah," ungkap Ustad Khalid Basamalah.

Ia berpendapat bahwa banyak orang setuju jika terdapat unsur pornografi dalam konten Oklin Fia itu.

Baca Juga: Setelah PB SEMMI, Giliran Umi Pipik dan Marissya Icha Laporkan Oklin Fia ke Polisi Dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Kesusilaan

Yang disayangkan lagi, sebagai wanita beragama Islam, dalam adegan tersebut ia mengenakan penutup kepala berupa hijab.

Hijab yang seharunsnya menjadi simbol kebaikan guna menutup aurat justru disalahgunakan oleh Oklin Fia.

"Karena dia menjaga penampilan dia otomatis harusnya lebih patuh, tidak lakukan pelanggaran, orang lakukan biologis selain pasangan halal atau melakukan di depan umum, atau mengajak orang lain pelanggaran itu, dalam agama islam pelanggaran," imbuhnya.

Di sisi lain, konten Oklin Fia sendiri telah dilaporkan beberapa pihak termasuk Marissa Icha dan Umi Pipik kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Oklin Fia Berulah Lagi Bikin Konten Mesum, Nessie Judge: Jangan Dikasih Perhatian, Report Akunnya!

Hingga akhirnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Oklin Fia resmi diperiksa oleh polisi selama kurang lebih 6 jam atas laporan kasus dugaan pornografi.

Sambil tertunduk lesu di depan media, Oklin Fia terlihat meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah ia perbuat.

"Asalamuaalaikum, segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT penguasa semesta alam karena atas berkah dan rahmatnya saya masih diberikan kekuatan dan kesempatan dapat bertemu dengan masyarakat luas untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," tutur Oklin Fia dihimpun dari laman Instagram @lambegossip beberapa waktu lalu.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)