Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memulai program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.

Dengan perubahan status ini, Richard Eliezer tidak lagi dalam kategori narapidana, melainkan menjadi klien pemasyarakatan.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara.

Cuti Bersyarat: Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114.

Masa cuti bersyarat ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Selama periode ini, Richard Eliezer yang kini menjadi klien pemasyarakatan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Vonis dan Keputusan Terdahulu

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis ini berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Status Justice Collaborator

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Di antara faktor-faktor yang memberatkan adalah tidak dihargainya hubungan dekat dengan korban oleh Richard Eliezer.

Namun, faktor yang meringankan adalah kerjasama terdakwa sebagai saksi pelaku dalam kasus ini.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Keputusan ini akan mempengaruhi tingkat berat atau ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Penilaian majelis hakim menyebutkan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga dia berhak mendapatkan status justice collaborator.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Kamu mungkin juga ingin mengetahui kabar terbaru MA kurangi vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )