Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memulai program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.

Dengan perubahan status ini, Richard Eliezer tidak lagi dalam kategori narapidana, melainkan menjadi klien pemasyarakatan.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara.

Cuti Bersyarat: Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114.

Masa cuti bersyarat ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Selama periode ini, Richard Eliezer yang kini menjadi klien pemasyarakatan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Vonis dan Keputusan Terdahulu

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis ini berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Status Justice Collaborator

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Di antara faktor-faktor yang memberatkan adalah tidak dihargainya hubungan dekat dengan korban oleh Richard Eliezer.

Namun, faktor yang meringankan adalah kerjasama terdakwa sebagai saksi pelaku dalam kasus ini.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Keputusan ini akan mempengaruhi tingkat berat atau ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Penilaian majelis hakim menyebutkan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga dia berhak mendapatkan status justice collaborator.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Kamu mungkin juga ingin mengetahui kabar terbaru MA kurangi vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)