Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memulai program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.

Dengan perubahan status ini, Richard Eliezer tidak lagi dalam kategori narapidana, melainkan menjadi klien pemasyarakatan.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara.

Cuti Bersyarat: Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114.

Masa cuti bersyarat ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Selama periode ini, Richard Eliezer yang kini menjadi klien pemasyarakatan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Vonis dan Keputusan Terdahulu

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis ini berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Status Justice Collaborator

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Di antara faktor-faktor yang memberatkan adalah tidak dihargainya hubungan dekat dengan korban oleh Richard Eliezer.

Namun, faktor yang meringankan adalah kerjasama terdakwa sebagai saksi pelaku dalam kasus ini.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Keputusan ini akan mempengaruhi tingkat berat atau ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Penilaian majelis hakim menyebutkan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga dia berhak mendapatkan status justice collaborator.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Kamu mungkin juga ingin mengetahui kabar terbaru MA kurangi vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)