Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana

Galuh Prakasa
Selasa 08 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

Ilustrasi | Richard Eliezer jalani bebas bersyarat dari 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.a (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu memulai program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.

Dengan perubahan status ini, Richard Eliezer tidak lagi dalam kategori narapidana, melainkan menjadi klien pemasyarakatan.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara.

Cuti Bersyarat: Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114.

Masa cuti bersyarat ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Selama periode ini, Richard Eliezer yang kini menjadi klien pemasyarakatan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Vonis dan Keputusan Terdahulu

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis ini berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Status Justice Collaborator

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Di antara faktor-faktor yang memberatkan adalah tidak dihargainya hubungan dekat dengan korban oleh Richard Eliezer.

Namun, faktor yang meringankan adalah kerjasama terdakwa sebagai saksi pelaku dalam kasus ini.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Keputusan ini akan mempengaruhi tingkat berat atau ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Penilaian majelis hakim menyebutkan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sehingga dia berhak mendapatkan status justice collaborator.

Baca Juga: Apa Itu Body Checking? Tahapan di Miss Universe Indonesia, Tapi Malah Diduga Pelecehan Seksual

Kamu mungkin juga ingin mengetahui kabar terbaru MA kurangi vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )