MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Hingga Beri 'Diskon' Hukuman Seluruh Anteknya, Ini Daftar Hasil Putusan Kasasinya

Jeanne Pita W
Rabu 09 Agustus 2023, 05:15 WIB
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Hingga Beri 'Diskon' Hukuman Seluruh Anteknya. (Sumber : PMJNews)

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Hingga Beri 'Diskon' Hukuman Seluruh Anteknya. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu sebelumnya ditutup dengan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus tersebut juga telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Langkah Mempersiapkan Karier untuk Masa Depan, Bertahan dalam Perubahan atau Semakin Sukses?

Vonis lainnya dari terdakwa kasus pembunuhan tersebut yakni 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.

Namun dalam putusan kasasi yang diajukan terdakwa usai putusan sebelumnya itu kini didapati adanya perubahan.

MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa dan memberi 'diskon' hukuman bagi seluruh terdakwa.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Arema FC, Laskar Mahesa Jenar Bidik Kemenangan di Kandang, Gali Freitas Minta Panser Biru dan Snex penuhi Stadion Jatidiri

Adapun vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini diubah menjadi hukuman pidana seumur hidup.

Sedangkan vonis untuk Putri Candrawathi kini menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Di sisi lain Richard Eliezer dikabarkan sudah menjalani bebas bersyarat. Benarkah?

Baca informasi selengkapnya pada artikel "Richard Eliezer Jalani Bebas Bersyarat dari 4 Agustus hingga 31 Januari 2024, Tidak Lagi Berstatus Narapidana" ini. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )