Ada Perubahan Syarat Formasi Jaksa di CPNS Kejaksaan 2023, Ternyata Nilai IPK Ngaruh Lho!

Elsa Krismawati
Selasa 08 Agustus 2023, 14:52 WIB
ini bocoran syarat kualifikasi formasi Jaksa di CPNS 2023` (Sumber : YouTube Kejaksaan RI)

ini bocoran syarat kualifikasi formasi Jaksa di CPNS 2023` (Sumber : YouTube Kejaksaan RI)

INFOSEMARANG.COM - Jangan salah informasi! persyaratan untuk melamar formasi Jaksa di rekrutmen CPNS 2023 tidak sama dengan syarat di tahun 2021 lho!

Terutama masalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang mencakup penilaian studi hingga semester berakhir.

Dalam surat pengumuman Nomor PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tentang CPNS tahun anggaran 2021, berikut syarat bagi formasi Jaksa.

Baca Juga: Cara Membuat Es Puter Cong Lik, Kuliner Semarang Legendaris dan Menyegarkan

1. Maksimal Usia pelamar 28 Tahun +0 pada saat melamar di portal SSCASN BKN.
2. Belum menikah dan tidak akan menikah sampai diangkat jadi PNS.
3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
4. Mempunyai postur badan ideal standar BMI 18-25
5. Tinggi badan perempuan minimal 155 CM dan laki-laki 160 CM
6. Tidak mengkonsumsi Narkoba, dan Zat Adiktif lainnya.
7. Memiliki kemampuan bahasa inggris yang dibuktikan dengan nilai TOEFL 450, dan IELTS minimal 5,0
8. Lulusan Sarjana Ilmu Hukum
9. Telah memiliki Ijazah dengan nilai IPK paling rendah 2,75.

Baca Juga: 10 Website Membuat CV Online Gratis, Tersedia Beragam Desain hingga Panduan Penulisan

Adapun persyaratan terbaru formasi jaksa dalam CPNS Kejaksaan kali ini diungkap oleh Hermon Dekristo selaku Kepala Bagian Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut diterangkannya lewat podcast di kanal YouTube Kejaksaan RI pada 26 Juli 2023 lalu.

Hermon menyebutkan beberapa poin penting terkait jumlah formasi Jaksa, hingga perubahan syarat.

Baca Juga: Setelah iPhone, Kini Ipod Generasi Pertama Terjual Hampir Setengah Miliar! Begini Kondisinya, Laku Berapa?

Berikut berhasil dicatat infosemarang.com bocoran cyarat formasi Jaksa sesuai kesepakatan panitia pengadaan ASN tahun 2023 di Kejaksaan Agung RI.

1. Usia maksimal pelamar adalah 27 tahun
2. Nilai IPK minimal 3.00
3. Belum menikah
4. Minimal tinggi badan 155 CM bagi perempuan, dan 160 CM bagi laki-laki.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Belum pernah menikah

Baca Juga: 3 Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi dan Tanda Bakal Gempa

Hermon juga membocorkan ada formasi yang bisa diisi oleh pelamar berbekal ijazah SMA.

Untuk tahu formasi apa saja yang dimaksud silahkan lihat artikel ini " Guys! Ini Lho Formasi CPNS Kejaksaan Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Bocoran Syarat Umum dan Khusus, Hingga Usia"

Demikian informasi mengenai syarat terbaru formasi Jaksa di CPNS Kejaksaan tahun 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )