Ada Perubahan Syarat Formasi Jaksa di CPNS Kejaksaan 2023, Ternyata Nilai IPK Ngaruh Lho!

Elsa Krismawati
Selasa 08 Agustus 2023, 14:52 WIB
ini bocoran syarat kualifikasi formasi Jaksa di CPNS 2023` (Sumber : YouTube Kejaksaan RI)

ini bocoran syarat kualifikasi formasi Jaksa di CPNS 2023` (Sumber : YouTube Kejaksaan RI)

INFOSEMARANG.COM - Jangan salah informasi! persyaratan untuk melamar formasi Jaksa di rekrutmen CPNS 2023 tidak sama dengan syarat di tahun 2021 lho!

Terutama masalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang mencakup penilaian studi hingga semester berakhir.

Dalam surat pengumuman Nomor PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tentang CPNS tahun anggaran 2021, berikut syarat bagi formasi Jaksa.

Baca Juga: Cara Membuat Es Puter Cong Lik, Kuliner Semarang Legendaris dan Menyegarkan

1. Maksimal Usia pelamar 28 Tahun +0 pada saat melamar di portal SSCASN BKN.
2. Belum menikah dan tidak akan menikah sampai diangkat jadi PNS.
3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
4. Mempunyai postur badan ideal standar BMI 18-25
5. Tinggi badan perempuan minimal 155 CM dan laki-laki 160 CM
6. Tidak mengkonsumsi Narkoba, dan Zat Adiktif lainnya.
7. Memiliki kemampuan bahasa inggris yang dibuktikan dengan nilai TOEFL 450, dan IELTS minimal 5,0
8. Lulusan Sarjana Ilmu Hukum
9. Telah memiliki Ijazah dengan nilai IPK paling rendah 2,75.

Baca Juga: 10 Website Membuat CV Online Gratis, Tersedia Beragam Desain hingga Panduan Penulisan

Adapun persyaratan terbaru formasi jaksa dalam CPNS Kejaksaan kali ini diungkap oleh Hermon Dekristo selaku Kepala Bagian Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut diterangkannya lewat podcast di kanal YouTube Kejaksaan RI pada 26 Juli 2023 lalu.

Hermon menyebutkan beberapa poin penting terkait jumlah formasi Jaksa, hingga perubahan syarat.

Baca Juga: Setelah iPhone, Kini Ipod Generasi Pertama Terjual Hampir Setengah Miliar! Begini Kondisinya, Laku Berapa?

Berikut berhasil dicatat infosemarang.com bocoran cyarat formasi Jaksa sesuai kesepakatan panitia pengadaan ASN tahun 2023 di Kejaksaan Agung RI.

1. Usia maksimal pelamar adalah 27 tahun
2. Nilai IPK minimal 3.00
3. Belum menikah
4. Minimal tinggi badan 155 CM bagi perempuan, dan 160 CM bagi laki-laki.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Belum pernah menikah

Baca Juga: 3 Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi dan Tanda Bakal Gempa

Hermon juga membocorkan ada formasi yang bisa diisi oleh pelamar berbekal ijazah SMA.

Untuk tahu formasi apa saja yang dimaksud silahkan lihat artikel ini " Guys! Ini Lho Formasi CPNS Kejaksaan Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Bocoran Syarat Umum dan Khusus, Hingga Usia"

Demikian informasi mengenai syarat terbaru formasi Jaksa di CPNS Kejaksaan tahun 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )