Guys! Ini Lho Formasi CPNS Kejaksaan Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Bocoran Syarat Umum dan Khusus, Hingga Usia

Elsa Krismawati
Senin 07 Agustus 2023, 07:30 WIB
Bocoran kualifikasi CPNS Kejaksaan lulusan SMA(Sumber : patriotmuda)

Bocoran kualifikasi CPNS Kejaksaan lulusan SMA(Sumber : patriotmuda)

INFOSEMARANG.COM - Informasi mengenai lowongan CPNS 2023 kini menjadi perhatian utama masyarakat. Salah satu instansi yang selalu aktif membuka lowongan CPNS setiap tahun adalah Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Berita baiknya, pada seleksi CPNS tahun 2023 mendatang, Kejaksaan telah mengusulkan formasi untuk lulusan SMA, SMK, dan setara.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hermon Dekristo, telah mengkonfirmasi hal ini.

Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan!

Pada tanggal 26 Juli 2023, dalam podcast YouTube KEJAKSAAN RI, Hermon Dekristo menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan ribuan formasi CPNS.

Usulan mengenai formasi CPNS Kejaksaan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selain formasi jaksa, Kejaksaan juga akan membuka sejumlah formasi lainnya.

Baca Juga: Formasinya Paling Banyak di CASN 2023, Berapa Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis? Ternyata Lebih Besar dari PNS Lho!

Ini termasuk posisi petugas paramukti dengan 1.446 formasi, pengelola penanganan perkara dengan 2.142 formasi, dan penjaga tahanan dengan 2.258 formasi.

Kepala Biro Kepegawaian Kejagung juga menjelaskan persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023.

Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan Lulusan SMA,SMK, Sederajat

Syarat umum pendaftaran meliputi:

  • Usia antara 18 hingga 35 tahun.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Tinggi badan minimal 155 cm untuk perempuan dan 160 cm untuk laki-laki.
  • Berat badan ideal.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap! Jadi Rebutan Lulusan SMA, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham yang Wajib Kamu Tau

Selain syarat umum, terdapat syarat khusus bagi pendaftar lulusan SMA/SMK atau sederajat, yang memiliki keahlian bela diri dan kemampuan mengoperasikan komputer.

Keahlian bela diri akan menjadi nilai tambah bagi para pendaftar.

Proses seleksi berkas akan dilakukan secara online. Para peserta diharapkan untuk mengunggah dokumen atau file persyaratan pendaftaran melalui laman yang akan disediakan.

Baca Juga: 9 Informasi Penting yang Wajib Ditulis di CV, Pastikan Jangan Sampai Terlewat

Dengan informasi ini, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023.

Untuk informasi seputar CPNS Kejaksaan bisa juga membaca artikel "Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja"

Demikian informasi untuk formasi CPNS Kejaksaan di tahun 2023 bagi lulusan SMA, SMK, sederajat yang bisa disampaikan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)