SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Rencana pergantian jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang tengah menjadi perbincangan hangat. Meski para pejabat tersebut baru dilantik pada akhir 2024, langkah Pemerintah Kota Semarang ini justru mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan.
Salah satu dukungan datang dari Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. Menurutnya, langkah yang diambil Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang jelas dan layak mendapatkan apresiasi.
“Pemerintah kota tidak bertindak sembarangan. Dasar hukumnya jelas, diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta tercantum dalam anggaran dasar PDAM Tirta Moedal,” ujar Djunaedi, Jumat, 16 Mei 2025, di kantornya.
Ia menegaskan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD, Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan penataan demi mendukung visi dan misi peningkatan pelayanan publik yang telah disampaikan saat masa kampanye.
“Ini bukan sekadar keputusan politis, tapi strategi jangka panjang demi pelayanan air bersih yang lebih optimal bagi warga Semarang,” lanjutnya.
Djunaedi juga mengajak masyarakat agar tidak terpengaruh oleh asumsi negatif, melainkan mendukung langkah pembenahan tersebut.
“Kita sebagai masyarakat semestinya mendukung upaya Wali Kota dalam memperbaiki kinerja BUMD demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.***