Polri Geledah Pondok Pesantren Al Zaytun untuk Kumpulkan Bukti Tambahan dalam Kasus Panji Gumilang

Elsa Krismawati
Minggu 06 Agustus 2023, 07:00 WIB
Polri akan geledah Al zaytun (Sumber : Kompas TV)

Polri akan geledah Al zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Hal ini dilakukan Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga: Begini Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Setelah Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD Jamin Hal ini

Dikutip Infosemarang.comdari Antara News, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, di Mabes Polri.

"Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 6 Agustus 2023.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dengan dukungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

"Saat ini masih dalam pelaksanaan, sesuai dengan laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan," kata Djuhandhani.

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Seperti yang terlihat dalam video yang beredar dan viral di tengah masyarakat.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Selain dari penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan ulang terhadap tempat kejadian perkara.

"Semoga dengan penggeledahan ini, kami bisa mendapatkan bukti tambahan guna kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Djuhandhani.

Terkait dengan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sebelumnya.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

Barang tersebut seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto yang diserahkan oleh pelapor, termasuk akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Para penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus dan menahannya selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 2 Agustus.

Tentang permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani menyebut bahwa mereka telah menerima surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat

Namun, mereka memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang berdasarkan alasan subjektif yang diberikan oleh penyidik.

Alasan tersebut meliputi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perilaku yang tidak kooperatif, potensi melarikan diri, dan hilangnya barang bukti.

"Benar, ini adalah hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, berdasarkan pertimbangan yang diberikan sebelumnya, kami memutuskan untuk tetap melakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

"Surat tidak ditolak, tetapi tetap dilaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," jelas Djuhandhani.

Kabar terbaru menyebutkan Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)