Polri Geledah Pondok Pesantren Al Zaytun untuk Kumpulkan Bukti Tambahan dalam Kasus Panji Gumilang

Elsa Krismawati
Minggu 06 Agustus 2023, 07:00 WIB
Polri akan geledah Al zaytun (Sumber : Kompas TV)

Polri akan geledah Al zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Hal ini dilakukan Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga: Begini Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Setelah Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD Jamin Hal ini

Dikutip Infosemarang.comdari Antara News, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, di Mabes Polri.

"Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 6 Agustus 2023.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dengan dukungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

"Saat ini masih dalam pelaksanaan, sesuai dengan laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan," kata Djuhandhani.

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Seperti yang terlihat dalam video yang beredar dan viral di tengah masyarakat.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Selain dari penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan ulang terhadap tempat kejadian perkara.

"Semoga dengan penggeledahan ini, kami bisa mendapatkan bukti tambahan guna kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Djuhandhani.

Terkait dengan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sebelumnya.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

Barang tersebut seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto yang diserahkan oleh pelapor, termasuk akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Para penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus dan menahannya selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 2 Agustus.

Tentang permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani menyebut bahwa mereka telah menerima surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat

Namun, mereka memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang berdasarkan alasan subjektif yang diberikan oleh penyidik.

Alasan tersebut meliputi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perilaku yang tidak kooperatif, potensi melarikan diri, dan hilangnya barang bukti.

"Benar, ini adalah hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, berdasarkan pertimbangan yang diberikan sebelumnya, kami memutuskan untuk tetap melakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

"Surat tidak ditolak, tetapi tetap dilaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," jelas Djuhandhani.

Kabar terbaru menyebutkan Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)