Polri Geledah Pondok Pesantren Al Zaytun untuk Kumpulkan Bukti Tambahan dalam Kasus Panji Gumilang

Elsa Krismawati
Minggu 06 Agustus 2023, 07:00 WIB
Polri akan geledah Al zaytun (Sumber : Kompas TV)

Polri akan geledah Al zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Hal ini dilakukan Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga: Begini Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Setelah Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Mahfud MD Jamin Hal ini

Dikutip Infosemarang.comdari Antara News, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, di Mabes Polri.

"Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 6 Agustus 2023.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dengan dukungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

"Saat ini masih dalam pelaksanaan, sesuai dengan laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan," kata Djuhandhani.

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Seperti yang terlihat dalam video yang beredar dan viral di tengah masyarakat.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Selain dari penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan ulang terhadap tempat kejadian perkara.

"Semoga dengan penggeledahan ini, kami bisa mendapatkan bukti tambahan guna kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Djuhandhani.

Terkait dengan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sebelumnya.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

Barang tersebut seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto yang diserahkan oleh pelapor, termasuk akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Para penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus dan menahannya selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 2 Agustus.

Tentang permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani menyebut bahwa mereka telah menerima surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat

Namun, mereka memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang berdasarkan alasan subjektif yang diberikan oleh penyidik.

Alasan tersebut meliputi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perilaku yang tidak kooperatif, potensi melarikan diri, dan hilangnya barang bukti.

"Benar, ini adalah hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, berdasarkan pertimbangan yang diberikan sebelumnya, kami memutuskan untuk tetap melakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

"Surat tidak ditolak, tetapi tetap dilaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," jelas Djuhandhani.

Kabar terbaru menyebutkan Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )