MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Elsa Krismawati
Kamis 03 Agustus 2023, 17:57 WIB
Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama (Sumber : Kompas TV)

Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menghargai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas Perlindungan dalam Kasus Al-Zaytun

MUI telah mengungkapkan apresiasi tertinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya gigih mereka dalam melindungi masyarakat dan menjaga harmoni sosial.

Hal ini terkait kasus Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap telah meresahkan banyak pihak.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI menyampaikan.

"Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melindungi masyarakat dan menjaga harmoni sosial. Selama beberapa bulan terakhir, situasi telah berubah-ubah dan mengganggu karena tindakan Panji Gumilang," ujar Ikhsan Abdullah seperti dikutip Infosemarang.com pada 3 Agustus 2023.

Ikhsan memastikan bahwa para ulama dan masyarakat akan terus mendukung Polri dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

Sedangkan disisi lain Sekretaris Biro Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Tidak diragukan lagi, para ulama dan masyarakat akan berada di sisi Polri, mendampingi mereka dalam proses hukum dari penyelidikan hingga penuntutan dan persidangan di pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan agama.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Naik Paling Besar? Cek Rincian Besarannya Saat Ini DI SINI

Brigadir Jenderal Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, menyatakan di Markas Besar Polri di Jakarta pada Selasa malam (1 Agustus) bahwa penetapan tersangka didasarkan pada ulasan kasus yang dilakukan pada malam itu.

"Hasil dari ulasan kasus semuanya sepakat untuk mengangkat status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang awalnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19:30 WIB. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan mereka.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

Kali ini dengan Panji Gumilang sebagai tersangka, mulai dari pukul 21:15 WIB.

Selama penyelidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengumpulkan keterangan dari 40 saksi.

Ditambah dengan 17 saksi ahli dari bidang hukum pidana, sosiologi, agama, dan lainnya.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dihadapkan pada sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga sepuluh tahun.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada Panji termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 10 tahun.

Selanjutnya, Pasal 45a ayat (2) sehubungan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )