Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Elsa Krismawati
Rabu 02 Agustus 2023, 15:16 WIB
Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

INFOSEMARANG.COM-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memerintahkan agar proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlangsung.

Meski setelah pimpinan pondok tersebut, yaitu Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Wapres Maruf Amin ingin memastikan pendidikan baik formal maupun non formal di Al Zaytun tetap berjalan.

Baca Juga: Heboh! Polisi Secara Resmi Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Dikutip Kilat.com dari Antara News, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI, menyampaikan.

"Ketua Dewan Pertimbangan, Ma'ruf Amin, tadi memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sedang berjalan di Al Zaytun harus tetap berjalan," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 2 Agustus 2023.

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil alih dan memberikan pembinaan dalam tahapan berikutnya," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

Hal ini usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI mengenai Perkembangan Organisasi dan Isu Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yang juga Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.

"Tentang lembaga pemerintah, tentu yang sesuai dengan wewenangnya. Dalam hal ini, lembaga pendidikan umum menjadi tanggung jawab Kemendikbud," lanjutnya.

"Sedangkan pendidikan agama dan pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama," tambah Zainut.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

Amirsyah juga menegaskan bahwa MUI mendukung keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Tetapi menekankan bahwa operasional Pondok Pesantren Al Zaytun tetap harus berjalan.

"Kami meminta Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan. Jadi ada dua hal, terkait dengan Panji, itu sudah oke, namun lembaga pendidikan ini harus tetap mendapatkan bimbingan, dan ini menjadi kewenangan Menteri Agama di Kementerian Agama," katanya.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

"Kami bersyukur MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai peminta fatwa, permintaan datang dari Bareskrim, dan proses hukum akan terus berlanjut," ungkap Amirsyah.

Amirsyah juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Tentu, hal ini berkaitan dengan penodaan agama. Ada sepuluh kriteria, salah satunya adalah kriteria kelima, yaitu menafsirkan Al-Quran secara tidak benar. Hal ini sangat penting, karena menafsirkan Al-Quran harus mengikuti kaidah dan aturan yang ada, tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambah Zainut.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Menurut Zainut, saat ini keputusan mengenai status Panji Gumilang berada di tangan kepolisian.

"Saya percaya bahwa saat ini keputusan berada di tangan kepolisian. Saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan adil. Kami akan menantikan proses hukum yang berlangsung di kepolisian," ungkap Zainut.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Proses Pendidikan Al Zaytun Tak Terganggu dengan Proses Hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa mulai pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB pada Rabu hingga pukul 01.00 WIB pada Rabu.

Pemeriksaan kemudian dihentikan atas permintaan Panji Gumilang dan dilanjutkan pada Rabu siang.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Beredar Kabar Al Zaytun Punya Ruangan Dugem Khusus, Apakah Benar? Cek Faktanya

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai telah mengajarkan ajaran sesat, antara lain dengan mengatakan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabungkan dalam satu baris, mengizinkan zina dengan dosanya dapat ditebus dengan uang, dan merencanakan pendirian pondok pesantren Kristen.

Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Bareskrim Polri belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum selesai dalam waktu 1x24 jam.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )