Firli Bahuri Tidak Laporkan Aset Apartment dan Tanah Ribuan Meter Persegi ke LHKPN

Galuh Prakasa
Kamis 28 Desember 2023, 09:49 WIB
Dewas KPK sebut Firli Bahuri tidak laporkan sejumlah aset ke LHKPN. (Sumber : instagram.com/firlibahuriofficial)

Dewas KPK sebut Firli Bahuri tidak laporkan sejumlah aset ke LHKPN. (Sumber : instagram.com/firlibahuriofficial)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan bahwa sejumlah aset yang dimiliki oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, beserta istrinya tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang Majelis Etik Dewas KPK pada Rabu, 27 Desember 2023.

Aset-aset tersebut mencakup apartemen dan tanah yang tersebar di beberapa daerah, tidak dilaporkan dalam LHKPN tahun 2020-2022.

Baca Juga: Persiapan Padat Timnas Indonesia di TC Antalya untuk Piala Asia Qatar 2023

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan bahwa pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, Firli Bahuri tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya, yaitu saudari Ardina Safitri.

Aset-aset tersebut antara lain:

1. Essence Dharmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

4. Tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral Video Buruh Mandi Beras: Bulog Mutasi Kepala Gudang dan Pecat Pelaku

5. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

6. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

7. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Syamsuddin menjelaskan bahwa fakta ini didukung oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris.

Selain itu, ada barang bukti berupa dokumen pembayaran maintenance fee dan utility fee untuk unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 serta Official Receipt.

Baca Juga: Kematian Lee Sunkyun: Keluarga Tolak Autopsi hingga Isi Surat Wasiat untuk Istri

Majelis Etik Dewas KPK memberikan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinyatakan bersalah karena melakukan pertemuan dengan pihak berperkara, mantan Menteri Pertanian SYL.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, yaitu tidak melaporkan dengan benar harta kekayaan di LHKPN, termasuk utang, serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)