Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Sempat Tegaskan Tidak Akan Mundur

Jeanne Pita W
Kamis 23 November 2023, 05:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Sempat Tegaskan Tidak Akan Mundur (Sumber : instagram.com/firlibahuriofficial)

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Sempat Tegaskan Tidak Akan Mundur (Sumber : instagram.com/firlibahuriofficial)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Meneteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Adapun penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Baca Juga: Diduga Daftar Reshuffle Ke-7 Kabinet Indonesia Maju Bocor, Kemensetneg RI Nyatakan HOAX

Sebelumnya, Firli Bahuri sendiri sempat menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL ini.

Ia pun juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk serangan balik dari para koruptor.

Meski demikian, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yakni di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Baca Juga: MER-C Konfirmasi Tiga Relawan di RS Indonesia Gaza dalam Kondisi Baik dan Tengah Menunggu Evakuasi

Selain itu, terdapat pula sejumlah barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing enilai Rp 7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Adapun kasus dugaan pemerasan tersebut masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023 lalu. Di mana kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Dalam prosesnya, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK dan sejumlah saksi lainnya, termasuk Firli yang juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: CPNS 2023: Kata BKN soal Hilal Pengumuman Hasil Tes SKD yang Belum Tampak

Atas dugaan kasus tersebut, ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)