Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK

Galuh Prakasa
Kamis 23 November 2023, 15:44 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa setelah ditetapkan tersangka. (Sumber : KPK)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa setelah ditetapkan tersangka. (Sumber : KPK)

INFOSEMARANG.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK hingga saat ini.

Alex menegaskan bahwa Firli menjalankan tugasnya seperti biasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 23 November 2023.

Alex enggan berspekulasi mengenai penggantian Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kepastian tersebut akan muncul setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Miris! Bocah 10 Tahun Nekat Gantung Diri, Diduga Gegara Ditegur Main HP

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," katanya dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyampaikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujarnya.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Haris menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan berjalan paralel dengan penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pria Diduga Mabuk Tabrak 4 Orang di Ungaran, Kini Justru Mangkir dan Blokir Kontak Korban

Sementara itu, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni berharap Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," katanya.

Sahroni juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyatakan bahwa kinerja Dewas semakin lemot.

"Dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) keluarkan surat (etik)," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu meminta pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya untuk memastikan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.

Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam menyelesaikan kasus ini, menyebutnya sebagai langkah yang berhasil menghilangkan keraguan masyarakat.

Baca Juga: Sophia Latjuba vs Kim Keon Hee Ibu Negara Korsel, Imbas Pujian Publik Inggris soal Awet Muda

Sebelumnya, pada Rabu, 22 November 2023 malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)