Fakta dan Kronologi Lengkap Pembunuhan di Bogor: Alung Membunuh Fitria Usai Tiga Hari Keluar dari Tahanan

Galuh Prakasa
Rabu 06 Desember 2023, 11:36 WIB
Kronologi lengkap pembunuhan tragis di Bogor: Alung membunuh Fitria karena korban tidak mau berpisah. (Sumber : Polresta Bogor)

Kronologi lengkap pembunuhan tragis di Bogor: Alung membunuh Fitria karena korban tidak mau berpisah. (Sumber : Polresta Bogor)

INFOSEMARANG.COM -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap Rahmat Agil alias Alung (20 tahun), pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari (22).

Kejadian ini terjadi tiga hari setelah Alung keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat atas kasus penganiayaan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa sebelumnya Alung ditahan selama 28 hari di Polsek Bogor Barat karena terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pria.

Namun, korban mencabut laporannya, dan mereka memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui restorative justice.

Bismo mengungkapkan penganiayaan terjadi karena Alung dan pria tersebut memperebutkan Fitria.

Baca Juga: Dicibir Perbudakan Modern, Viral Eks JKT 48 Ini Kepergok Buka Lowongan Kerja ART Tak Lazim

Konflik terjadi setelah Alung bebas, dan ia kembali berselisih dengan Fitria.

Alung diduga membunuh Fitria di sebuah hotel Reddoorz di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Proses pembunuhan itu dilakukan dengan cara membekap mulut korban selama lima menit, menutup jalan napas dari hidung dan mulut.

Alung juga menggigit hidung dan mencakar wajah Fitria, meninggalkan wajah korban berdarah dan berbusa setelah kematiannya.

Setelah membekap korban hingga tak bernyawa, Alung membaringkan Fitria di tempat tidur, kemudian tidur di sebelahnya.

Beberapa jam kemudian, Fitria sudah dalam keadaan kaku dan dingin. Tersangka kemudian meminta bantuan temannya untuk membawa korban keluar dari hotel.

Baca Juga: Pakai Peci! Begini Ekspresi Sumringah Justin Hubner Sah Jadi WNI Hari Ini

Kepada temannya itu, tersangka mengaku korban mengalami kecelakaan loncat dari motor karena tidak mau berpisah.

Saat keluar dari hotel, Alung ditanya oleh penjaga hotel yang melihat kondisi korban dibopong keluar dari kamar hotel. Alung beralibi bahwa korban dalam kondisi mabuk.

“Tersangka dan temannya membawa korban rencananya menuju rumah orangtua korban. Kemudian korban dipakaikan jaket oleh teman tersangka, saat itu teman tersangka merasa korban sudah dingin dan kaku,” kata Bismo.

Tersangka mengendarai motor di depan, korban di tengah dan teman tersangka menjaganya di belakang.

Namun, di depan gang rumah orangtua Fitria, Alung mengaku takut dan mengurungkan niatnya. Akhirnya, Alung membawa jenazah Fitria ke sebuah ruko, menempatkannya di lantai dua, dan meninggalkannya pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian yang digunakan oleh Alung dan Fitria, tas korban, kaus kaki berlumuran darah, ponsel, dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Klarifikasi Pemkab Semarang Soal Video Penyerahan Bantuan Makanan Lansia Ditukar dengan Kemasan yang Lebih Kecil

“Alat yang sudah ada bercak darah segala macam, dibungkus pelaku dan dalam perjalanannya dibuang di tempat sampah. Sudah kita lakukan pengecekan tapi belum ditemukan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fitria Wulandari ditemukan tewas dengan tubuh membiru dan penuh luka di wajah.

Korban ditemukan di dalam ruko di Jalan Doktor Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

Pelaku pembunuhan, Rahmat Agil, kini telah ditangkap dan menghadapi proses hukum.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )