Fakta Baru Kasus Wulan Bogor, Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Kesal pada Korban Karena Hal ini

Elsa Krismawati
Selasa 05 Desember 2023, 16:03 WIB
Pelaku pembunuhan gadis tewas di ruko kosong Bogor rekayasa cerita pada sahabat korban (Sumber : tiktok @alung.ajjah)

Pelaku pembunuhan gadis tewas di ruko kosong Bogor rekayasa cerita pada sahabat korban (Sumber : tiktok @alung.ajjah)

INFOSEMARANG.COM - Terkuak fakta baru kasus Wulan Bogor, yang jenazahnya ditemukan di ruko kosong, setelah Polresta Bogor menangkap pelaku, Rahmat Agil (24) alias Alung.

Setelah ditetapkan tersangka, Alung menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor pada Senin, 4 Desember 2023 sebagai pelaku pembunuhan pacarnya Fitria Wulandari alias Wulan.

Sebelum akhirnya ditangkap, Alung sempat berdalih pada sahabat korban dan membuat rekayasa cerita untuk menyembunyikan aksi kejinya.

Baca Juga: IU Bakal Comeback dengan Album Baru, Gandeng V BTS Sebagai Bintang Video Klip

Dilansir instagram @bogorid_ pelaku akhirnya mengakui telah membunuh sang kekasih di sebuah hotel yang ada di kawasan Tanah Sereal, Bogor.

Sebelum akhirnya menelantarkan korban di sebuah ruko kosong di Jalan Dokter Semeru, yang ditemukan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Dari keterangannya, fakta baru terkuak, motif Alung tega menghabisinya Wulan karena kesal saat korban tak terima diputuskan pelaku.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Sampai Turun Tangan, Paksa Pengungsi Rohingya Segera Tinggalkan Aceh

Hal itu diungkap langsung oleh Kasatreskrim Kompol Rizka Fadhila menyebut jika korban dan pelaku sempat cekcok.

"Informasi awal, pelaku berniat ingin memutuskan hubungan dengan di korban, karena korban tidak mau, akhirnya terjadi pertikaian," tutur Rizka, dikutip Infosemarang.com (5/12/2023).

Soal hasil otopsi yang menyebut adanya luka di wajah korban, Rizka menyebut pelaku dan korban sempat saling cakar.

Baca Juga: Resmi! Daftar Lineup Pertama Golden Disc Awards Di Jakarta, NewJeans Hingga SEVENTEEN Siap Manggung di Ibu Kota

"Karena dari pertikaian tersebut terjadi saling mencakar, hingga ada luka di wajah korban, dan membekap hidung korban," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Informasi lainnya menyebut, tersangka juga diketahui baru keluar dari penjara atas penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga selingkuhan korban.

Baca Juga: Isu Juara MasterChef Indonesia Digoreng Terus, Kiki MCI 11 Blak-blakan Curhat Tak Nyaman

Sementara itu, korban sendiri sudah dikebumikan pihak keluarga sejak Minggu, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, viral akun instagram @tiaraamele_ membagikan kisah sahabatnya yang ditemukan meninggal di sebuah ruko kosong dengan kondisi mengenaskan.

Dalam beberapa unggahan yang dibagikannya, pelaku disebut mengarang cerita soal korban yang dikabarkan tidak pulang ke rumah.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Bakal Segera Dibuka, Jutaan Wisatawan Diprediksi Bakal Banjiri Yogyakarta

Namun rupanya, cerita yang dikarang oleh Alung kekasih korban, hanya untuk menutupi aksi kejinya terhadap Wulan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )