Fakta Baru Kasus Wulan Bogor, Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Kesal pada Korban Karena Hal ini

Elsa Krismawati
Selasa 05 Desember 2023, 16:03 WIB
Pelaku pembunuhan gadis tewas di ruko kosong Bogor rekayasa cerita pada sahabat korban (Sumber : tiktok @alung.ajjah)

Pelaku pembunuhan gadis tewas di ruko kosong Bogor rekayasa cerita pada sahabat korban (Sumber : tiktok @alung.ajjah)

INFOSEMARANG.COM - Terkuak fakta baru kasus Wulan Bogor, yang jenazahnya ditemukan di ruko kosong, setelah Polresta Bogor menangkap pelaku, Rahmat Agil (24) alias Alung.

Setelah ditetapkan tersangka, Alung menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor pada Senin, 4 Desember 2023 sebagai pelaku pembunuhan pacarnya Fitria Wulandari alias Wulan.

Sebelum akhirnya ditangkap, Alung sempat berdalih pada sahabat korban dan membuat rekayasa cerita untuk menyembunyikan aksi kejinya.

Baca Juga: IU Bakal Comeback dengan Album Baru, Gandeng V BTS Sebagai Bintang Video Klip

Dilansir instagram @bogorid_ pelaku akhirnya mengakui telah membunuh sang kekasih di sebuah hotel yang ada di kawasan Tanah Sereal, Bogor.

Sebelum akhirnya menelantarkan korban di sebuah ruko kosong di Jalan Dokter Semeru, yang ditemukan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Dari keterangannya, fakta baru terkuak, motif Alung tega menghabisinya Wulan karena kesal saat korban tak terima diputuskan pelaku.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Sampai Turun Tangan, Paksa Pengungsi Rohingya Segera Tinggalkan Aceh

Hal itu diungkap langsung oleh Kasatreskrim Kompol Rizka Fadhila menyebut jika korban dan pelaku sempat cekcok.

"Informasi awal, pelaku berniat ingin memutuskan hubungan dengan di korban, karena korban tidak mau, akhirnya terjadi pertikaian," tutur Rizka, dikutip Infosemarang.com (5/12/2023).

Soal hasil otopsi yang menyebut adanya luka di wajah korban, Rizka menyebut pelaku dan korban sempat saling cakar.

Baca Juga: Resmi! Daftar Lineup Pertama Golden Disc Awards Di Jakarta, NewJeans Hingga SEVENTEEN Siap Manggung di Ibu Kota

"Karena dari pertikaian tersebut terjadi saling mencakar, hingga ada luka di wajah korban, dan membekap hidung korban," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Informasi lainnya menyebut, tersangka juga diketahui baru keluar dari penjara atas penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga selingkuhan korban.

Baca Juga: Isu Juara MasterChef Indonesia Digoreng Terus, Kiki MCI 11 Blak-blakan Curhat Tak Nyaman

Sementara itu, korban sendiri sudah dikebumikan pihak keluarga sejak Minggu, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, viral akun instagram @tiaraamele_ membagikan kisah sahabatnya yang ditemukan meninggal di sebuah ruko kosong dengan kondisi mengenaskan.

Dalam beberapa unggahan yang dibagikannya, pelaku disebut mengarang cerita soal korban yang dikabarkan tidak pulang ke rumah.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Bakal Segera Dibuka, Jutaan Wisatawan Diprediksi Bakal Banjiri Yogyakarta

Namun rupanya, cerita yang dikarang oleh Alung kekasih korban, hanya untuk menutupi aksi kejinya terhadap Wulan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )