Fakta Baru Kasus Wulan Bogor, Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Kesal pada Korban Karena Hal ini

Elsa Krismawati
Selasa 05 Desember 2023, 16:03 WIB
Pelaku pembunuhan gadis tewas di ruko kosong Bogor rekayasa cerita pada sahabat korban (Sumber : tiktok @alung.ajjah)

Pelaku pembunuhan gadis tewas di ruko kosong Bogor rekayasa cerita pada sahabat korban (Sumber : tiktok @alung.ajjah)

INFOSEMARANG.COM - Terkuak fakta baru kasus Wulan Bogor, yang jenazahnya ditemukan di ruko kosong, setelah Polresta Bogor menangkap pelaku, Rahmat Agil (24) alias Alung.

Setelah ditetapkan tersangka, Alung menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor pada Senin, 4 Desember 2023 sebagai pelaku pembunuhan pacarnya Fitria Wulandari alias Wulan.

Sebelum akhirnya ditangkap, Alung sempat berdalih pada sahabat korban dan membuat rekayasa cerita untuk menyembunyikan aksi kejinya.

Baca Juga: IU Bakal Comeback dengan Album Baru, Gandeng V BTS Sebagai Bintang Video Klip

Dilansir instagram @bogorid_ pelaku akhirnya mengakui telah membunuh sang kekasih di sebuah hotel yang ada di kawasan Tanah Sereal, Bogor.

Sebelum akhirnya menelantarkan korban di sebuah ruko kosong di Jalan Dokter Semeru, yang ditemukan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Dari keterangannya, fakta baru terkuak, motif Alung tega menghabisinya Wulan karena kesal saat korban tak terima diputuskan pelaku.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Sampai Turun Tangan, Paksa Pengungsi Rohingya Segera Tinggalkan Aceh

Hal itu diungkap langsung oleh Kasatreskrim Kompol Rizka Fadhila menyebut jika korban dan pelaku sempat cekcok.

"Informasi awal, pelaku berniat ingin memutuskan hubungan dengan di korban, karena korban tidak mau, akhirnya terjadi pertikaian," tutur Rizka, dikutip Infosemarang.com (5/12/2023).

Soal hasil otopsi yang menyebut adanya luka di wajah korban, Rizka menyebut pelaku dan korban sempat saling cakar.

Baca Juga: Resmi! Daftar Lineup Pertama Golden Disc Awards Di Jakarta, NewJeans Hingga SEVENTEEN Siap Manggung di Ibu Kota

"Karena dari pertikaian tersebut terjadi saling mencakar, hingga ada luka di wajah korban, dan membekap hidung korban," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Informasi lainnya menyebut, tersangka juga diketahui baru keluar dari penjara atas penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga selingkuhan korban.

Baca Juga: Isu Juara MasterChef Indonesia Digoreng Terus, Kiki MCI 11 Blak-blakan Curhat Tak Nyaman

Sementara itu, korban sendiri sudah dikebumikan pihak keluarga sejak Minggu, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, viral akun instagram @tiaraamele_ membagikan kisah sahabatnya yang ditemukan meninggal di sebuah ruko kosong dengan kondisi mengenaskan.

Dalam beberapa unggahan yang dibagikannya, pelaku disebut mengarang cerita soal korban yang dikabarkan tidak pulang ke rumah.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Bakal Segera Dibuka, Jutaan Wisatawan Diprediksi Bakal Banjiri Yogyakarta

Namun rupanya, cerita yang dikarang oleh Alung kekasih korban, hanya untuk menutupi aksi kejinya terhadap Wulan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)