Mantan Anggota TNI di Purbalingga Kecanduan Judi Online, Gadai Sepeda Motor Orang untuk Deposit

Galuh Prakasa
Sabtu 16 September 2023, 09:24 WIB
Mantan anggota TNI di Purbalingga gadaikan motor orang untuk judi online. (Sumber : Humas Polres Purbalingga)

Mantan anggota TNI di Purbalingga gadaikan motor orang untuk judi online. (Sumber : Humas Polres Purbalingga)

INFOSEMARANG.COM -- Unit Reserse Kriminal Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial KS (39), warga Karangmoncol yang merupakan seorang mantan anggota TNI.

Kepala Polsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, menjelaskan bahwa KS diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena melakukan desersi.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Laga Pertama Lawan Ekuador Kunci Keberhasilan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2023

Iptu Amirudin mengungkapkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang melibatkan MR bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan nama Forizky Agustino, seorang penduduk Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menengok anaknya.

Korban dengan rasa simpati meminjamkan sepeda motor dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari, karena akan digunakan oleh korban.

Namun, hingga sore hari, sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh MR.

"Setelah menunggu hingga berapa hari namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun segera mendatang rumah MR namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek.

Baca Juga: Properti Semarang Tumbuh Pesat, Wilayah Barat Menarik untuk Tinggal dan Investasi

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol, yang kemudian melakukan penyelidikan.

MR akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat kembali ke rumahnya pada hari Minggu, 3 September 2023.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis dengan nomor pelat R-5749-NV, beserta dokumen kendaraannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.

Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga: 5 Minuman Alami Pencerah Kulit, Salah Satunya Susu Kedelai Tak Perlu Keluar Banyak Modal!

Meskipun MR bukan seorang residivis, namun dia pernah melakukan perbuatan yang serupa di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Kasus di Pengadegan diselesaikan secara kekeluargaan karena pihak keluarga tersangka menebus sepeda motor yang digadaikan oleh MR.

Dalam kasus yang kedua ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)