Mantan Anggota TNI di Purbalingga Kecanduan Judi Online, Gadai Sepeda Motor Orang untuk Deposit

Galuh Prakasa
Sabtu 16 September 2023, 09:24 WIB
Mantan anggota TNI di Purbalingga gadaikan motor orang untuk judi online. (Sumber : Humas Polres Purbalingga)

Mantan anggota TNI di Purbalingga gadaikan motor orang untuk judi online. (Sumber : Humas Polres Purbalingga)

INFOSEMARANG.COM -- Unit Reserse Kriminal Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial KS (39), warga Karangmoncol yang merupakan seorang mantan anggota TNI.

Kepala Polsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, menjelaskan bahwa KS diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena melakukan desersi.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Laga Pertama Lawan Ekuador Kunci Keberhasilan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2023

Iptu Amirudin mengungkapkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang melibatkan MR bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan nama Forizky Agustino, seorang penduduk Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menengok anaknya.

Korban dengan rasa simpati meminjamkan sepeda motor dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari, karena akan digunakan oleh korban.

Namun, hingga sore hari, sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh MR.

"Setelah menunggu hingga berapa hari namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun segera mendatang rumah MR namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek.

Baca Juga: Properti Semarang Tumbuh Pesat, Wilayah Barat Menarik untuk Tinggal dan Investasi

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol, yang kemudian melakukan penyelidikan.

MR akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat kembali ke rumahnya pada hari Minggu, 3 September 2023.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis dengan nomor pelat R-5749-NV, beserta dokumen kendaraannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.

Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga: 5 Minuman Alami Pencerah Kulit, Salah Satunya Susu Kedelai Tak Perlu Keluar Banyak Modal!

Meskipun MR bukan seorang residivis, namun dia pernah melakukan perbuatan yang serupa di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Kasus di Pengadegan diselesaikan secara kekeluargaan karena pihak keluarga tersangka menebus sepeda motor yang digadaikan oleh MR.

Dalam kasus yang kedua ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)