Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Kecamatan di Kota Semarang, Bantuan Telur dan Daging Belum Ada Pentunjuk

Galuh Prakasa
Jumat 15 September 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi | Bantuan beras 10kg di Kota Semarang mulai dibagikan. (Sumber : bulog.co.id)

Ilustrasi | Bantuan beras 10kg di Kota Semarang mulai dibagikan. (Sumber : bulog.co.id)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang mulai mendistribusikan bantuan beras cadangan pangan (CPP) yang berasal dari pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog).

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Semarang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan tahap kedua dengan kuota 52.393 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Fajar/Rian Kalah di 16 Besar Hong Kong Open 2023, Gelar Rangking Dunia Dipertanyakan

Dalam program ini, setiap KPM akan menerima bantuan sebanyak 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah-tengah kenaikan harga beras di pasaran yang membuat masyarakat kurang mampu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Harapannya, masyarakat yang kurang mampu masih bisa mengonsumsi beras. Sekarang, negara-negara pengekspor menahan beras karena menahan inflasi," katanya.

Selain membantu masyarakat yang kurang mampu, program bantuan beras ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan harga beras di pasar lokal.

Saat ini, harga beras medium telah mencapai Rp 13.000 per kilogram, sementara harga acuan pasar sekitar Rp 10.900 per kilogram.

Baca Juga: Daftar Pemain Terpilih Timnas U-24 Indonesia Asian Games 2022

Pemkot Semarang akan mendistribusikan bantuan beras CPP ini secara bergiliran di setiap kelurahan.

Kelurahan kemudian akan bertanggung jawab untuk mendistribusikan bantuan ini kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.

Jadwal distribusi bantuan beras CPP untuk beberapa wilayah di Kota Semarang adalah sebagai berikut:

  • Kecamatan Candisari, Tugu, Ngaliyan, dan Semarang Barat: 15 September 2023
  • Kecamatan Gunungpati dan Mijen: 16 September 2023
  • Kecamatan Banyumanik, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang Timur, dan Semarang Utara: 19 September 2023
  • Kecamatan Genuk, Semarang Tengah, dan Semarang Selatan: 20 September 2023
  • Kecamatan Pedurungan dan Tembalang: 21 September 2023.

Baca Juga: CATAT! Begini Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Dokumen Wajib Daftar CPNS Kejaksaan

Bambang Pramusinto juga mengungkapkan bahwa selain beras, program bantuan pangan ini juga mencakup daging unggas dan telur untuk mengatasi masalah stunting.

Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada ID Food mengenai distribusi bantuan tersebut.

"Yang (bantuan) daging unggas sama telur untuk stunting. Kalau beras untuk yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau warga miskin," katanya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)