Hari Ini MK Sidang Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres, Pemohon Minta Calon di Bawah 40 Tahun Minimal Gubernur

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 12:43 WIB
MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023.

Sidang ini memiliki nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, seperti yang diinformasikan oleh MK melalui situs resminya.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dalam gugatannya, Brahma berharap agar putusan MK mengenai calon presiden atau wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilihan umum, dibatasi hanya pada jabatan gubernur dan tidak lebih rendah daripada itu.

Baca Juga: Sudah 8 November tapi Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Belum Muncul, Begini Kata BKN

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Alasan di balik gugatan ini antara lain adalah ketidakjelasan dalam definisi jabatan yang dimaksud oleh istilah "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dianggap inkonstitusional karena hanya didasarkan pada suara mayoritas 3 dari 5 hakim yang dibutuhkan.

Dari kelima hakim tersebut, hanya tiga di antaranya (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Host Kinderflix Nisa Jadi Sasaran Komentar Pelecehan Seksual, Padahal Konten Edukasi Balita

Sementara dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) setuju bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Brahma berpendapat bahwa perbedaan pendapat di antara hakim ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya interpretasi yang berbeda.

Jika dibaca secara komprehensif, maka hanya jabatan gubernur yang diakui oleh kelima hakim sebagai yang berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi untuk menyidangkan gugatan ini tanpa melibatkan Anwar Usman dalam majelis hakim.

Hal ini terkait dengan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK dan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.

Baca Juga: Imbas Video Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Seruan Boikot Scarlett Trending, Warganet: Kak Feli Blunder!

Putusan Bisa Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden telah final, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menambahkan bahwa tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah diajukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly juga mengingatkan bahwa jika ketentuan batas usia ini kembali diubah oleh MK, maka perubahan tersebut baru akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Dengan penjadwalan sidang ini, MK akan menjalani proses uji materiil yang penting, yang akan memengaruhi pemilihan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )