Hari Ini MK Sidang Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres, Pemohon Minta Calon di Bawah 40 Tahun Minimal Gubernur

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 12:43 WIB
MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023.

Sidang ini memiliki nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, seperti yang diinformasikan oleh MK melalui situs resminya.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dalam gugatannya, Brahma berharap agar putusan MK mengenai calon presiden atau wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilihan umum, dibatasi hanya pada jabatan gubernur dan tidak lebih rendah daripada itu.

Baca Juga: Sudah 8 November tapi Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Belum Muncul, Begini Kata BKN

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Alasan di balik gugatan ini antara lain adalah ketidakjelasan dalam definisi jabatan yang dimaksud oleh istilah "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dianggap inkonstitusional karena hanya didasarkan pada suara mayoritas 3 dari 5 hakim yang dibutuhkan.

Dari kelima hakim tersebut, hanya tiga di antaranya (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Host Kinderflix Nisa Jadi Sasaran Komentar Pelecehan Seksual, Padahal Konten Edukasi Balita

Sementara dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) setuju bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Brahma berpendapat bahwa perbedaan pendapat di antara hakim ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya interpretasi yang berbeda.

Jika dibaca secara komprehensif, maka hanya jabatan gubernur yang diakui oleh kelima hakim sebagai yang berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi untuk menyidangkan gugatan ini tanpa melibatkan Anwar Usman dalam majelis hakim.

Hal ini terkait dengan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK dan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.

Baca Juga: Imbas Video Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Seruan Boikot Scarlett Trending, Warganet: Kak Feli Blunder!

Putusan Bisa Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden telah final, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menambahkan bahwa tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah diajukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly juga mengingatkan bahwa jika ketentuan batas usia ini kembali diubah oleh MK, maka perubahan tersebut baru akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Dengan penjadwalan sidang ini, MK akan menjalani proses uji materiil yang penting, yang akan memengaruhi pemilihan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)