Anwar Usman Dipecat dari MK, Ini 17 Pihak yang Melakukan Pelaporan Kasus Pelanggaran Kode Etiknya

Andika Bahrudin
Selasa 07 November 2023, 20:03 WIB
Anwar Usman Dipecat dari MK, Ini 17 Pihak yang Melakukan Pelaporan Kasus Pelanggaran Kode Etiknya.

Anwar Usman Dipecat dari MK, Ini 17 Pihak yang Melakukan Pelaporan Kasus Pelanggaran Kode Etiknya.

INFOSEMARANG.COM -- Anwar Usman dipecat atau diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 November 2023. Terdapat 17 pihak yang melaporkan adik ipar Joko Widodo tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Adapun putusan pemberhentian Anwar Usman diketuk langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik hari ini.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

Pelanggaran kode etik ini terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Akibatnya, Anwar tidak boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Adapun pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini berjumlah 17, antara lain Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Dengan adanya putusan langsung dari MKMK tersebut, Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusional oleh Anwar Usman mulai ramai dibicarakan seiring Anwar Usman mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Senin, 16 Oktober 2023. Keputusan tersebut dianggap kontroversial.

Baca Juga: Gempa Banten Terjadi Lagi Selasa Malam, Ini Kata BMKG

Dalam keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) merumuskan aturan sendiri yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Keputusan ini memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar, untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya baru 36 tahun dan baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 3 tahun.

Gibran secara bulat disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah keterlibatannya dalam konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan ini, meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Keputusan 90 tersebut. Mereka mengungkapkan bagaimana keterlibatan Anwar mempengaruhi perubahan sikap MK dalam waktu yang singkat.

Baca Juga: Foto Felicya Angelista Pernah ke Israel Jadi Sorotan: Mimpi-mimpiku Terjawab

Dalam perkara nomor 90 ini, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa yang lahir pada tahun 2000, mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo. Almas berharap Gibran bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 meskipun usianya belum mencapai persyaratan usia minimum 40 tahun.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)