Anwar Usman Dipecat dari MK, Ini 17 Pihak yang Melakukan Pelaporan Kasus Pelanggaran Kode Etiknya

Andika Bahrudin
Selasa 07 November 2023, 20:03 WIB
Anwar Usman Dipecat dari MK, Ini 17 Pihak yang Melakukan Pelaporan Kasus Pelanggaran Kode Etiknya.

Anwar Usman Dipecat dari MK, Ini 17 Pihak yang Melakukan Pelaporan Kasus Pelanggaran Kode Etiknya.

INFOSEMARANG.COM -- Anwar Usman dipecat atau diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 November 2023. Terdapat 17 pihak yang melaporkan adik ipar Joko Widodo tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Adapun putusan pemberhentian Anwar Usman diketuk langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik hari ini.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

Pelanggaran kode etik ini terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Akibatnya, Anwar tidak boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Adapun pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini berjumlah 17, antara lain Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Dengan adanya putusan langsung dari MKMK tersebut, Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusional oleh Anwar Usman mulai ramai dibicarakan seiring Anwar Usman mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Senin, 16 Oktober 2023. Keputusan tersebut dianggap kontroversial.

Baca Juga: Gempa Banten Terjadi Lagi Selasa Malam, Ini Kata BMKG

Dalam keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) merumuskan aturan sendiri yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Keputusan ini memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar, untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya baru 36 tahun dan baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 3 tahun.

Gibran secara bulat disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah keterlibatannya dalam konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan ini, meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Keputusan 90 tersebut. Mereka mengungkapkan bagaimana keterlibatan Anwar mempengaruhi perubahan sikap MK dalam waktu yang singkat.

Baca Juga: Foto Felicya Angelista Pernah ke Israel Jadi Sorotan: Mimpi-mimpiku Terjawab

Dalam perkara nomor 90 ini, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa yang lahir pada tahun 2000, mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo. Almas berharap Gibran bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 meskipun usianya belum mencapai persyaratan usia minimum 40 tahun.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)