Sidang Putusan MKMK 7 November 2023, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Pengaruhi Pencalonan Capres dan Cawapres 2024

Galuh Prakasa
Jumat 03 November 2023, 16:00 WIB
Sidang putusan MKMK digelar 7 Novembr 2023, bakal pengaruhi pencalonan Capres dan Cawapres. (Sumber : mkri.id)

Sidang putusan MKMK digelar 7 Novembr 2023, bakal pengaruhi pencalonan Capres dan Cawapres. (Sumber : mkri.id)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa semua elemen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah terhimpun dengan lengkap, termasuk kesaksian dan pandangan para ahli.

Jimly menjelaskan bahwa membuktikan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden/wakil presiden yang minimal 40 tahun atau yang pernah/bermasalah dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tidaklah sulit.

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly dikutip dari Antara, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Waspada 19 Jenis Pelanggaran Kode Etik dan Displin ASN Tak Netral di Pemilu 2024

Ketua MKMK menilai terdapat masalah kolektif dalam internal MK yang membuat informasi rahasia bisa sampai bocor ke publik.

Menurutnya sembilan hakim menghadapi tantangan. Ada kelalaian, ada aspek budaya kerja yang perlu diperhatikan.

Jimly menegaskan bahwa hakim MK seharusnya bertindak secara independen. Namun demikian, hakim MK boleh memberikan pengaruh kepada rekan-rekan sesama hakim, asalkan menggunakan akal sehat.

"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.

Semua pihak yang menjadi saksi, seperti yang diungkapkan oleh Jimly, telah memberikan keterangan mereka, sehingga tugas MKMK adalah merumuskan keputusan terhadap 21 laporan yang telah diterima.

Baca Juga: SAH! PPPK Dapat Pensiunan, Skema Sumber Dana Tanggung Jawab Pegawai atau Pemerintah?

Selain itu, dalam jadwal hari ini, MKMK akan meminta klarifikasi dari pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau melakukan pemeriksaan terkait dengan Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, dan mendengarkan pendapat para ahli dalam Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

MKMK juga telah memanggil Ketua MK, Anwar Usman, untuk memberikan keterangannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diselidiki.

Jimly menyatakan MKMK akan menyampaikan putusan pada 7 November 2023, sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Dia menekankan putusan MKMK akan memengaruhi putusan MK yang berimbas pada pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," katanya.

Baca Juga: Atalia Praratya Istri Kang Emil Nyaleg, Pertama Kali Kenalkan Diri Pakai Gelar

Jimly meminta kesabaran dari masyarakat dalam menunggu putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh sembilan hakim MK.

Dari 21 laporan tersebut, sebagian besar meminta agar putusan MKMK mencabut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden/wakil presiden, yang menetapkan batasan usia paling rendah 40 tahun atau pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, putusan MKMK memiliki dampak besar dalam pembentukan arah pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang, dengan mengamati integritas dan etika dalam prosesnya.

Jimly menekankan pentingnya menghormati hukum dan proses demokrasi dalam menjalankan negara ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )