Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Sakti Setiawan
Senin 03 Agustus 2026, 16:23 WIB
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

SEMARANG – Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.

Imanuel Alvares, kuasa hukum tujuh orang tergugat, dan dua orang turut tergugat, menyerahkan sejumlah bukti-bukti fisik kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026.

Dia mengatakan, bukti-bukti fisik itu yakni terkait kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan berkas-berkas lain yang terkait hubungan darah langsung dengan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi.

”Yang diserahkan bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat. Jadi intinya untuk menerangkan posisi masing-masing tergugat dan turut tergugat. Ini menunjukkan dengan jelas status para tergugat. Apakah ada hubungannya dengan si pewaris atau tidak,” kata Imanuel Alvares usai persidangan.

Dia mencontohkan, salah satu bukti yang dihadirkan yakni akta kelahiran dari salah satu orang tergugat. Di mana menunjukkan tergugat tersebut bukan ahli waris kedua mendiang yang meninggalkan harta warisan sebuah rumah yang ditaksir bisa mencapai Rp7 miliar itu.

Ahli Waris Harus Berhubungan Darah

Imanuel Alvares dalam perkara ini menggarisbawahi, yakni para ahli waris haruslah yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, yakni anak kandung. Bukan pihak lainnya di luar itu.

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pdt/1992. Ini menjadi salah satu bukti yang dihadirkannya dalam persidangan perkara hak waris rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, di Kota Semarang itu.

”Di mana dalam perkara yang kurang lebih eh mirip-mirip dengan perkara ini. Dalam putusan Mahkamah Agung itu ditegaskan bahwa menantu tidak memiliki hak waris,” katanya.

Artinya, kata dia, juga berdasarkan rumusan undang-undan pasal 842 KUH Perdata menegaskan yang memiliki ahli waris ialah yang memiliki hubungan darah.

”Baik hubungan darah bsebagai anak, dan cucu. Sedangkan menantu tidak memiliki eh kedudukan sebagai ahli waris,” ucapnya.

Lebih lanjut Imanuel Alvares berharap majelis hakim dalam putusannya kedepan bisa mengabulkan putusan yang sesuai dengan kedua hal tersebut. Apabila yang terjadi bertentangan atau sebaliknya, dia meyakinkan pasti ada kejanggalan dalam penanganan perkara perdata tersebut.

Kilas Balik Perkara

Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.

Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia. (*)

Diaz A Abidin

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)