Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Sakti Setiawan
Senin 03 Agustus 2026, 16:23 WIB
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

SEMARANG – Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.

Imanuel Alvares, kuasa hukum tujuh orang tergugat, dan dua orang turut tergugat, menyerahkan sejumlah bukti-bukti fisik kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026.

Dia mengatakan, bukti-bukti fisik itu yakni terkait kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan berkas-berkas lain yang terkait hubungan darah langsung dengan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi.

”Yang diserahkan bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat. Jadi intinya untuk menerangkan posisi masing-masing tergugat dan turut tergugat. Ini menunjukkan dengan jelas status para tergugat. Apakah ada hubungannya dengan si pewaris atau tidak,” kata Imanuel Alvares usai persidangan.

Dia mencontohkan, salah satu bukti yang dihadirkan yakni akta kelahiran dari salah satu orang tergugat. Di mana menunjukkan tergugat tersebut bukan ahli waris kedua mendiang yang meninggalkan harta warisan sebuah rumah yang ditaksir bisa mencapai Rp7 miliar itu.

Ahli Waris Harus Berhubungan Darah

Imanuel Alvares dalam perkara ini menggarisbawahi, yakni para ahli waris haruslah yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, yakni anak kandung. Bukan pihak lainnya di luar itu.

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pdt/1992. Ini menjadi salah satu bukti yang dihadirkannya dalam persidangan perkara hak waris rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, di Kota Semarang itu.

”Di mana dalam perkara yang kurang lebih eh mirip-mirip dengan perkara ini. Dalam putusan Mahkamah Agung itu ditegaskan bahwa menantu tidak memiliki hak waris,” katanya.

Artinya, kata dia, juga berdasarkan rumusan undang-undan pasal 842 KUH Perdata menegaskan yang memiliki ahli waris ialah yang memiliki hubungan darah.

”Baik hubungan darah bsebagai anak, dan cucu. Sedangkan menantu tidak memiliki eh kedudukan sebagai ahli waris,” ucapnya.

Lebih lanjut Imanuel Alvares berharap majelis hakim dalam putusannya kedepan bisa mengabulkan putusan yang sesuai dengan kedua hal tersebut. Apabila yang terjadi bertentangan atau sebaliknya, dia meyakinkan pasti ada kejanggalan dalam penanganan perkara perdata tersebut.

Kilas Balik Perkara

Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.

Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia. (*)

Diaz A Abidin

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )