Waspada 19 Jenis Pelanggaran Kode Etik dan Displin ASN Tak Netral di Pemilu 2024

Noorchasanah Anastasia
Jumat 03 November 2023, 15:23 WIB
Illustrasi | Simak pelanggaran kode etik dan pelanggaran dispilin ASN yang tak netral pada Pemilu 2024. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Illustrasi | Simak pelanggaran kode etik dan pelanggaran dispilin ASN yang tak netral pada Pemilu 2024. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

ASN yang kedapatan tidak netral pada masa Pemilu 2024 dan Pemilihan akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah, mulai dari pemotongan tunjangan hingga copot jabatan.

INFOSEMARANG.COM - Ada total 19 pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa Pemilu 2024. Terdiri dari 7 pelanggaran kode etik darn 12 pelanggaran disiplin.

Masing-masing pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda tergantung dari jenisnya. Bisa jadi mendapat sanksi moral maupun hukuman sedang hingga berat.

Baca Juga: ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi, Jabatan Terancam Dicopot

7 jenis pelanggaran kode etik

Sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka:

- memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

- sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon

- menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

- membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon

- memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol

- ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

- mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

12 jenis pelanggaran disiplin

Hukuman disiplin sedang

- melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon

- mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon

Hukuman disiplin berat

- memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

- sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon

- menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

- membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon

- memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol

- menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu dan pemilihan

- memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

- membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon

Diberhentikan tidak dengan hormat

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dibahas dan diputus oleh Satgas

- bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)