Anwar Usman Akan Digugat Usai Mahkamah Konstitusi Keluarkan Putusan Kontroversial mengenai Usia Capres Cawapres Pemilu 2024

Elsa Krismawati
Kamis 19 Oktober 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber : MKRI)

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber : MKRI)

INFOSEMARANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik tajam setelah membuat putusan yang kontroversial terkait usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang ditetapkan sebesar 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

Kritik terhadap putusan ini datang dari Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini diperkirakan kuat akan mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Heboh Britney Spears Mengaku Pernah Lakukan Aborsi, Bagaimana Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental?

Putusan ini menghasilkan norma baru dalam pengujian UU terkait syarat usia untuk calon kepala negara dan wakil kepala negara dalam kontestasi Pilpres 2024.

Yusril, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengaku bahwa sebagai seorang akademisi.

Ia tidak bisa mengabaikan permasalahan dalam putusan MK ini.

Baca Juga: Ngakak, Viral Kembali Cuitan Lawas Mahfud MD saat Ponselnya Dibajak Cucu Tercinta

Menurutnya, diktum putusan MK sangat problematik, karena diktum tersebut menyatakan bahwa usia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Kecuali dimaknai sebagai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam perspektif Yusril, hanya tiga hakim yang sejalan dengan putusan ini.

Baca Juga: Bikin Baper, Viral Momen Prabowo Subianto Kasih Tumpeng Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dalam pandangannya, kontribusi yang diajukan oleh hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic seharusnya masuk dalam kategori dissenting opinion.

Pasalnya, kesepakatan kedua hakim tersebut hanya terkait dengan minimal pengalaman sebagai gubernur.

"Saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," ungkap Yusril seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Ajang GIIAS Semarang 2023, Autovision Perkenalkan Deretan Produk Lampu Mobil Teknologi Terbaru

Sebagai anggota KIM, Yusril akan menyampaikan pandangannya ini kepada Prabowo Subianto.

Sementara itu, putusan MK mengenai usia Capres-Cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik.

Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.

Baca Juga: 7 Jenis Istirahat yang Bisa Bantu Kamu Untuk Menghindari Burnout

Petrus pernah meminta Ketua MK, Anwar Usman, untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.

Hal ini karena adanya dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan Gibran, yang membuatnya seharusnya mengundurkan diri berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang hakim harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Tak Melulu Sate, Ternyata Ini Rekomendasi Kuliner khas Sampang, Madura, Tempat Kelahiran Mahfud MD

Jika ada pelanggaran, putusan dianggap tidak sah, dan hakim dapat dikenai sanksi administratif atau hukuman sesuai peraturan hukum.

Petrus juga menganggap putusan MK menunjukkan adanya manipulasi. Empat hakim menolak, dua hakim memahami berpengalaman sebagai gubernur, dan tiga hakim menyetujui.

Oleh karena itu, laporan akan diajukan kepada Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk tindakan pidana.

Baca Juga: Dad, Hati-hati! Ini 6 Hal yang Akan Dicontoh Anak Laki-laki Dari Ayahnya

Kontroversi mengenai putusan MK ini menciptakan perdebatan yang intens dan meningkatnya tekanan atas integritas dan independensi lembaga tersebut.

Kedepannya, keputusan ini kemungkinan akan terus menjadi topik perbincangan di kalangan ahli hukum, politisi, dan masyarakat luas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 November 2025, 08:02 WIB

Karyawan AXA Mandiri Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

Aksi ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan dampak positif bagi masyarakat melalui program keberlanjutan.
Karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)  membagikan makanan bergizi kepada anak-anak di Panti Asuhan. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 November 2025, 17:03 WIB

HainanTiket–Bank Muamalat Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Industri Umrah Nasional

Melalui kolaborasi ini, Bank Muamalat akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi agen perjalanan mitra HainanTiket.com.
HainanTiket menjalin kerja sama dengan Bank Muamalat.
Bisnis05 November 2025, 13:22 WIB

SRLand Ajak Warga Semarang Merayakan Dua Tahun Queen City Mall dengan Beragam Acara

Perayaan yang berlangsung pada 10–16 November 2025 ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan tenant yang telah menjadi bagian dari perjalanan Queen City Mall sejak dibuka dua tahun lalu.
Event di Queen City Mall, beberapa waktu lalu.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 November 2025, 11:11 WIB

FDR Ajak Komunitas Motor Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Tirang, Semarang

FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang.
FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2025, 11:02 WIB

Ribuan Biker Padati Pantai Marina, FDR Day 2025 Hadirkan Semangat “Gassin Marina”

Mengusung tema “Gassin Marina”, acara tahunan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pecinta roda dua di seluruh Indonesia.
Gelaran akbar FDR Day 2025 di Marina Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)