Membunuh dengan Bengis! Reza Indragiri Nilai Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal 338

Galuh Prakasa
Minggu 08 Oktober 2023, 19:09 WIB
Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendorong penyidik Polrestabes Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka kasus penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Menurut Reza, kronologis perilaku kekerasan GRT terhadap DSA menunjukkan eskalasi yang sangat bengis.

Baca Juga: Belajar Memiliki Mindset Kuat ala Katalin Kariko yang Mengantarnya Meraih Nobel Kedokteran 2023

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dikutip dari Antara, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Awalnya, GRT hanya menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), namun kemudian meningkat ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Selanjutnya, dari tangan kosong, ia menggunakan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan akhirnya menggunakan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya.

Reza menilai bahwa GRT memiliki tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau menghentikan perilaku kekerasannya, tetapi justru memilih untuk meningkatkan intensitas kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Hati-Hati! Orang Tua Narsis Bisa Menjadikan Anak Tertutup dan Membenci Dirinya Sendiri

Hal ini menunjukkan bahwa GRT sengaja tidak mengendalikan dirinya dan bahkan memperburuk perilaku kekerasannya.

Selanjutnya, Reza mencatat bahwa dengan tingkat kesadaran dan kontrol diri yang demikian, GRT mungkin sudah memiliki pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 338 KUHP seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Polrestabes Surabaya.

Pasal 338 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan jika diterapkan, GRT dapat menghadapi hukuman yang lebih berat.

Di sisi lain, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP hanya mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang hanya mengkategorikan GRT sebagai pelaku penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Edi Darmawan Tayangkan Rekaman CCTV yang Tidak DiMunculkan Saat Sidang, Ungkap Alasan

Reza menekankan bahwa penyidik perlu menginvestigasi kontrol diri GRT, pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, dan komunikasi yang mungkin terjadi sebelumnya.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa kondisi fisik korban dan kadar alkohol dalam tubuh GRT. Semua faktor ini akan membantu menentukan apakah penerapan Pasal 338 KUHP adalah langkah yang tepat.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA), seorang janda berusia 29 tahun yang menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)