Membunuh dengan Bengis! Reza Indragiri Nilai Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal 338

Galuh Prakasa
Minggu 08 Oktober 2023, 19:09 WIB
Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendorong penyidik Polrestabes Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka kasus penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Menurut Reza, kronologis perilaku kekerasan GRT terhadap DSA menunjukkan eskalasi yang sangat bengis.

Baca Juga: Belajar Memiliki Mindset Kuat ala Katalin Kariko yang Mengantarnya Meraih Nobel Kedokteran 2023

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dikutip dari Antara, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Awalnya, GRT hanya menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), namun kemudian meningkat ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Selanjutnya, dari tangan kosong, ia menggunakan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan akhirnya menggunakan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya.

Reza menilai bahwa GRT memiliki tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau menghentikan perilaku kekerasannya, tetapi justru memilih untuk meningkatkan intensitas kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Hati-Hati! Orang Tua Narsis Bisa Menjadikan Anak Tertutup dan Membenci Dirinya Sendiri

Hal ini menunjukkan bahwa GRT sengaja tidak mengendalikan dirinya dan bahkan memperburuk perilaku kekerasannya.

Selanjutnya, Reza mencatat bahwa dengan tingkat kesadaran dan kontrol diri yang demikian, GRT mungkin sudah memiliki pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 338 KUHP seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Polrestabes Surabaya.

Pasal 338 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan jika diterapkan, GRT dapat menghadapi hukuman yang lebih berat.

Di sisi lain, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP hanya mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang hanya mengkategorikan GRT sebagai pelaku penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Edi Darmawan Tayangkan Rekaman CCTV yang Tidak DiMunculkan Saat Sidang, Ungkap Alasan

Reza menekankan bahwa penyidik perlu menginvestigasi kontrol diri GRT, pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, dan komunikasi yang mungkin terjadi sebelumnya.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa kondisi fisik korban dan kadar alkohol dalam tubuh GRT. Semua faktor ini akan membantu menentukan apakah penerapan Pasal 338 KUHP adalah langkah yang tepat.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA), seorang janda berusia 29 tahun yang menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )