Membunuh dengan Bengis! Reza Indragiri Nilai Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal 338

Galuh Prakasa
Minggu 08 Oktober 2023, 19:09 WIB
Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendorong penyidik Polrestabes Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka kasus penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Menurut Reza, kronologis perilaku kekerasan GRT terhadap DSA menunjukkan eskalasi yang sangat bengis.

Baca Juga: Belajar Memiliki Mindset Kuat ala Katalin Kariko yang Mengantarnya Meraih Nobel Kedokteran 2023

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dikutip dari Antara, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Awalnya, GRT hanya menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), namun kemudian meningkat ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Selanjutnya, dari tangan kosong, ia menggunakan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan akhirnya menggunakan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya.

Reza menilai bahwa GRT memiliki tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau menghentikan perilaku kekerasannya, tetapi justru memilih untuk meningkatkan intensitas kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Hati-Hati! Orang Tua Narsis Bisa Menjadikan Anak Tertutup dan Membenci Dirinya Sendiri

Hal ini menunjukkan bahwa GRT sengaja tidak mengendalikan dirinya dan bahkan memperburuk perilaku kekerasannya.

Selanjutnya, Reza mencatat bahwa dengan tingkat kesadaran dan kontrol diri yang demikian, GRT mungkin sudah memiliki pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 338 KUHP seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Polrestabes Surabaya.

Pasal 338 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan jika diterapkan, GRT dapat menghadapi hukuman yang lebih berat.

Di sisi lain, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP hanya mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang hanya mengkategorikan GRT sebagai pelaku penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Edi Darmawan Tayangkan Rekaman CCTV yang Tidak DiMunculkan Saat Sidang, Ungkap Alasan

Reza menekankan bahwa penyidik perlu menginvestigasi kontrol diri GRT, pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, dan komunikasi yang mungkin terjadi sebelumnya.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa kondisi fisik korban dan kadar alkohol dalam tubuh GRT. Semua faktor ini akan membantu menentukan apakah penerapan Pasal 338 KUHP adalah langkah yang tepat.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA), seorang janda berusia 29 tahun yang menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)