PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Sakti Setiawan
Senin 16 Maret 2026, 16:54 WIB
 (Sumber: )

(Sumber: )

SEMARANG-Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah menegaskan bahwa organisasi tidak pernah menginstruksikan kadernya untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait polemik yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, DR H M Shidqon Prabowo SH MH, mengatakan seluruh struktur Ansor di daerah wajib menjaga disiplin organisasi serta mengikuti arahan pimpinan pusat.

“PW GP Ansor Jawa Tengah tetap tegak lurus terhadap kebijakan dan arahan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor. Hingga saat ini tidak ada instruksi organisasi untuk melakukan mobilisasi massa ataupun aksi demonstrasi terkait persoalan yang sedang berkembang,” ujar Gus Shidqon, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan kader, organisasi memiliki mekanisme yang jelas. Pimpinan pusat telah memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor untuk melakukan pendampingan hukum secara langsung.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk memastikan setiap kader mendapatkan pendampingan hukum secara proporsional sekaligus tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pendampingan terhadap Gus Yaqut sepenuhnya ditangani oleh LBH PP GP Ansor secara profesional sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Namun, Gus Shidqon mengakui bahwa secara moral dan emosional para kader Ansor tentu memiliki rasa solidaritas terhadap sesama kader yang sedang menghadapi ujian. Tapi dukungan tersebut harus tetap disampaikan dalam koridor organisasi serta tidak bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

“Kami sebagai sesama kader tentu memberikan dukungan moral agar Gus Yaqut tetap kuat, sabar, dan menjalani proses hukum dengan baik. Namun secara organisasi, kami tetap mengedepankan sikap bijak dan mengikuti arahan pimpinan pusat,” katanya.

Gus Shidqon juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu bukan agenda resmi organisasi.

Menurutnya, apabila terdapat individu yang hadir dalam aksi tersebut dengan membawa atribut atau nama organisasi, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak mewakili sikap resmi GP Ansor.

“Jika ada pihak yang membawa nama Ansor atau Banser dalam aksi tersebut, itu merupakan tindakan personal dan tidak mewakili sikap resmi organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris PW GP Ansor Jawa Tengah, H Husein Ahmadi, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan PC GP Ansor se-Jawa Tengah dan menginstruksikan seluruh struktur organisasi untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga marwah organisasi serta menghormati proses hukum secara objektif dan transparan. “Kita jaga Marwah organisasi dan hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)